Pakai Uang Negara, Yuzan Berkampanye Untuk Calon Bupati Merangin Nomor urut Dua

Daftar Isi

Indometro // Merangin - Kunjungan Kerja atau biasa disebut Reses, merupakan salah satu kegiatan yang seharusnya dilakukan anggota Dewan terpilih untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun jauh berbeda dengan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Meranginsatu ini. 

M.Yuzan.S,Pdi anggota dewan aktif dari partai Hanura, Malahan dengan lantang melakukan kampanye untuk Calon Bupati Nomor Urut Dua pada Pilkada 2024 mendatang. 

"Acara reses di kediaman Yuzan, tepatnya di Desa Simpang Parit kecamatan Renah Pembarap, " Sebut sumber media ini. 

Sumber juga mengatakan, Dalam vidio yang ia dapat sangat jelas bahwasanya Yuzan meminta masyarakat untuk mendukung dan mecoblos paslon no urut dua. 

"Jelas dalam vidio tu bang, Yuzan mengarahkan untuk memilih Paslon no urut dua dalam kegiatan Reses tersebut, "

Hal tersebut juga tercompirmasi dalam akun media sosial milik mujibur jelas kelihatan M. Yuzan meminta masyarakat untuk memilik calon Bupati nomor urut dua karena akan membawa dana pusat ke daerah ucapnya. 

Larangan anggota DPRD dalam Reses sekaligis berkempaye untuk calon Bupati tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 57 peraturan tersebut, disebutkan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah dalam kegiatan kampanye dilarang keras.

Apa yang di lakukan oleh M. Yuzan sudah menyaliho undang-undang yang berlaku yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Karena itu uang negara, ini (dana reses, red) tidak boleh digunakan untuk kampanye paslon Bupati. 

Posting Komentar



banner image