Pemkab Bener Meriah Himbau Masyarakat Jaga Areal Peternakan Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku Serta Sanksi Hukum Jual Beli Lahan
BENER MERIAH, Indometro.id — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat untuk tidak merambah atau melakukan kegiatan ilegal di kawasan peternakan tradisional Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku. Kawasan ini memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan peternakan tradisional masyarakat Gayo dan merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang dilindungi.
Penetapan wilayah Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku sebagai kawasan peternakan tradisional telah diatur dalam Qanun Bener Meriah No. 5 Tahun 2011 tentang Lokasi Peternakan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga fungsi ekologis dan sosial budaya yang terkait dengan kegiatan peternakan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan, Drh. Ismail Harun, menyampaikan, “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak merambah atau melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan ini. Perlindungan area ini bukan hanya untuk kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk keberlanjutan kehidupan dan tradisi masyarakat Gayo.”
Menanggapi himbauan ini, Ketua Gapoktanhut Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku, Fakhruddin, SH, menyatakan dukungannya. “Kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kawasan ini. Perlindungan terhadap area peternakan tradisional ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat setempat dan menjaga tradisi yang telah diwariskan oleh nenek moyang kami. Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi keberlanjutan kehidupan bersama,” ujar Fakhruddin. Ia juga menambahkan bahwa Gapoktanhut telah mengajukan persetujuan perhutanan sosial kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar ada legal akses penggunaan kawasan hutan sebagai areal peternakan tradisional Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku.
Kepala KPH Wilayah III Aceh melalui Kepala RPH Bidin, Ismahadi, SP., M.Ling, turut menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum pidana bagi siapa pun yang melakukan perambahan atau praktik jual beli lahan di kawasan hutan negara tersebut. “Kami mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas ilegal di kawasan hutan negara, seperti perambahan dan transaksi jual beli lahan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian kawasan ini dan menegakkan hukum,” ujar Ismahadi.
Dukungan juga datang dari aktivis perempuan Gayo, Sri Wahyuni, yang tergabung dalam Advokat Aceh Pembela Lingkungan. “Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dan Gapoktanhut dalam melindungi kawasan ini. Keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama perempuan yang banyak berperan dalam kehidupan ekonomi dan sosial komunitas. Kami berharap semua pihak bisa berkomitmen untuk menjaga hutan kita demi kesejahteraan bersama,” ujar Sri Wahyuni.
Reje Kampung Simpur, Masrura, juga turut memberikan dukungan kepada upaya pelestarian kawasan ini. “Kami sebagai pemimpin kampung mendukung penuh langkah pemerintah dalam melindungi Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku. Kawasan ini sangat penting bagi masyarakat kami, baik sebagai areal peternakan maupun bagian dari warisan budaya. Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan agar kawasan ini tetap terjaga,” kata Masrura.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen untuk memantau aktivitas di kawasan tersebut dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam. Diharapkan, dengan adanya himbauan ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan ikut serta dalam menjaga kelangsungan ekosistem dan kegiatan peternakan tradisional di daerah mereka.
“Mari bersama-sama kita lestarikan kawasan ini untuk masa depan generasi mendatang dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Drh. Ismail Harun.
Ketua Gapoktanhut Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku Kab Bener Meriah, Fakhruddin SH menghimbau kepada masyarakat luas di Kabupaten Bener Meriah untuk meningkatkan kesadaran tentang kondisi tata kelola lahan, khususnya di kawasan Peruweren Blang Paku dan Uber Uber Kecamatan Mesidah.
Bahwa di kawasan tersebut sejak tahun 1928 telah menjadi kawasan peternakan atau ladang penggembalaan hewan yg dalam bahasa lokal di sebut uwer atau Peruweren.
Dan dalam era saat ini pun kawasan tersebut tetap sebagai kawasan Peruweren sesuai dengan Qanun Peruweren No 5 Tahun 2011 Kabupaten Bener Meriah yg di tanda tangani oleh Bupati Bener Meriah yang menjabat masa itu
Seiring waktu memang banyak persoalan di kawasan ini terutama konflik lahan dimana ada masyarakat yang mengklaim bahwa lahan tersebut dan di perjual belikan oleh oknum secara tidak sah. Karena yang diperjualbelikan tersebut masih berada dalam kawasan hutan negara.
Tindakan jual beli atas tanah negara adalah tindakan melanggar hukum pidana kehutanan.
Fakhruddin SH beserta jajaran, Ketua Kelompok Tani Hutan Peruweren Blang Paku, dan anggota Gapoktanhut berjumlah lebih kurang 150 KK telah komitmen bersama-sama dengan KPH Wilayah III Aceh dan Forkopimda Plus untuk mengembalikan era kejayaan peternakan tradisional di kawasan Uber Uber dan Blang Paku.
Dalm rangka untuk memperkuat kedudukan Qanun Bener Meriah No 5 tahun 2011 , saat ini kita sudah mengajukan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dan sudah dilakukan vertek lapangan dari Kementerian Kehutanan, insya Allah dalam akhir tahun ini akan turun SK Menteri Kehutanan. Dan dalam kesempatan ini Ketua Gapoktanhut menyampaikan bahwa masyarakat jangan tergoda untuk melakukan jual beli lahan di kawasan hutan tersebut.
Apabila ada yang melakukan praktek jual beli maka akan terkena sanksi hukum dan pidana yang telah tegas di atur dalam undang undang negara kita. (Hd)
Posting Komentar