PETI Diduga Kuat Milik Ketua BPD Desa Tanjung Ilir, Sangat Mimprihatikan

Daftar Isi

 


Indometro//Merangin -Jambi. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Didesa Lubuk Napal, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sangat memprihatikan, diduga ada perlawanan terhadap aparat penegak hukum ( APH) membuat Masyarakat setempat resah. Selasa 05/11/2024.

Meskipun sudah mendapatkan himbauwan dari Polsek Tabir, bahkan sudah ada pernah di lakukan penindakan oleh pihak Polsek, serta penolakan dari tokoh masyarakat Desa Lubuk Napal pemilik mesin Dompeng tersebut masih nekat beroperasi. 

Diduga pemilik mesin Dompeng tersebut Adi Prima sebagai ketua BPD Desa Tanjung Ilir, walaupun mendapat penolakan dan perbuatan melawan hukum pemilik Dompeng tersebut terlihat santai tampa ada rasa takut penindakan yang di lakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH).

Pemilik mesin dompeng tersebut diduga Adi Prima yang merupakan pejabat didesa Tanjung Ilir, dari data yang di himpun oleh awak media ini di lapangan, sumber terpercaya mengatakan Adi Prima merupakan ketua BPD dess tanjung ilir. 

Perbuatan yang di lakukan oleh Adi Prima tidak layak di contoh dan Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku, serta PJ. Bupati merangin Jangci Moza harus memberikan surat teguran kepada pelaku peti tersebut. Karen BPD merupakan pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat tempat tinggalnya. 

Dampak dari aktivitas ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Lebih parahnya lagi, aktivitas penambangan ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.

Selain itu, penggunaan mesin dompeng diduga menggunakan BBM jenis solar di beli dsri sumber yang ilega sebagai mana pemerintah memperketat penyaluran BBM subsidin dengan membatasi pembelian setipa mobil, serta mobilnya membelinya juga harus memiliki barcot yang di buat oleh pertaminan, sehingga dapat diduga BBM jenis solar yang di gunakan oleh pelaku PETI tersebut juga harus di tindak dari mana sumbernya. 

Ironisnya, meskipun aktivitas ini jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terkait lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH) Khususnya Jajaran Polres Merangin dan Polda Jambi, yang seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum seperti ini.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. 

Namun, hingga berita ini di terbitkan, belum ada penindakan nyata terhadap aktivitas ilegal tersebut. 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jajaran Kapolres Merangin dan Kapolda Jambi dan dinas LH, dapat segera bertindak tegas terhadap aktipitas Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) Di Kecamata Tabir tersebut guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegakan hukum di wilayah Polres Merangin.

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image