Diduga Menyalahi Wewenang, Ketua BPD Akan Dilaporkan Ke APH

Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Dewan Pimpinan Daerah LSM Tameng Rakyat Anti Korupsi ( Tamperak ) Kabupaten Bengkalis,  M.Riduwan akan melaporkan Sriyandi selaku Ketua BPD Desa Ketam putih Kecamatan Bengkalis ke Aparat Penegak Hukum, Hal itu disampaikan Ketua LSM Tamperak M. Riduwan kepada media, Kamis (12/12/2024).

M.Riduwan yang akrab disapa Iwan, Ini menjelaskan laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan wewenang yang dilakukan oleh Sriyandi selaku Ketua BPD Desa Ketam putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. 

"Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Ketua BPD Desa Ketam putih yakni, pada tahun 2024 ini, Masyarakat Desa Ketam putih mendapatkan Bantuan Bangunan Tangki Septik Skala Individu Perdesaan Minimal 50 KK ( Bantuan WC ), melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis sebanyak 60 Unit dengan Anggaran per Unitnya dengan anggaran Rp.12.000.000 dengan total keseluruhan anggarannya Rp. 720.000.000, yang diserahkan Kepada Kelompok Swadaya Masyarakat Desa Ketam putih selaku Pelaksana Kegiatan," jelas Iwan.

Namun berdasarkan hasil Investigasi LSM Tamperak di lapangan bahwa pekerjaan tersebut diduga dikelola oleh langsung oleh Ketua BPD Desa Ketam putih dan untuk pekerjaannya setiap unit lebih kurang sebesar Rp 1.5 (satu juta Lima Ratus)

"Untuk memperkuatkan hasil Investigasi di kita dilapangan yang terdiri dari Narasumber yang terpercaya, agar informasi kita berimbang kita juga telah menghubungi Ketua BPD Desa Ketam putih sriyandi melalui pesan singkat  Whatsaap, saat kita bertanya apa benar bantuan tersebut Bapak mengelola, ketua BPD Sriyandi mengakui kalau pekerjaan tersebut dia yang mengelola," terang Iwan.

Lanjut Iwan menjelaskan, Ketua BPD juga mengatakan kalau pekerjaan tersebut ada Kelompok Swadaya Masyarakat, dan pada waktu itu kita pertanyakan apa Sriyandi jabatan di kelompok swadaya masyarakat (KSM), yang bersangkutan memilih bungkam," terangnya.

"Berdasarkan hasil Investigasi kita dilapangan Kuat Dugaan pekerjaan tersebut hanya bermodus KSM sedangkan untuk kegiatannya di kelola Sriyandi Selaku Ketua BPD Desa Ketam putih, hal ini di duga Ketua BPD Ketam putih  Sriyandi Menyalahi Jabatan Wewenang serta diduga mencari keuntungan dari kegiatan tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( UU Desa ). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 
Adapun fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD

Anggota BPD wajib, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
 
Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menyalahgunakan wewenang; melanggar sumpah/janji jabatan; merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; sebagai pelaksana proyek Desa; menjadi pengurus partai politik; dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang," Terang Iwan.**

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image