Luar Biasa ! Dompeng Milik Orok dan Sigit Aman dari Penindakan APH

Daftar Isi


Merangin, indometro. Id - 

APH kurang serius tangkap pelaku penambang Emas tanpa izin (31/12).  

Dengan viralnya pemberitaan media sosial,adanya aktivitas ilegal penambangan emas yang semakin menggila di wilayah Tanjung Beruang dan Lantak Seribu,Penang Selatan dan Rendah Pamenang Kabupaten Merangin.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Khususnya di Desa Lantak 1000  (A,3) Yang Diduga Milik Orok dan Sigit  Berdomisili Didesa  (A,3) Kecamatan Renah pamenang Kabupaten Merangin Seakan Akan Tantang APH

Dilaporkan bahwa aktivitas tambang ini menggunakan Alat Berat dan memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan slain lain, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. 

Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.

Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan alat Berat Jenis Excavator dan bahan kimia berbahaya.

Baca Juga: loading

Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian  dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku PETI tersebut.

Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Dengan Viralnya Pemberitaan Di Media Sosial, Diduga Semakin Menggila Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Wilayah Kabupaten Merangin Kususnya Di Desa Sungai Kapas C2 Yang Diduga Milik Pak kan Yang Berdomisili Didesa Sungai Kapas C2 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Seakan Akan Tantang APH



Posting Komentar