Oknum Anggota BPD Desa Sido Harjo Kasroni, Terlibat Politik Praktis, Melanggar UU 7 tahun 2017.

Daftar Isi

 


Peksanaan Pilkada 2024, di warnai tidak netralnya anggota BPD. Sehingga hal tersebut sudah jelas di larang dalam Undang-undang pilkada di Indonesia. 

Mengingat posisinya yang strategis untuk bisa mempengaruhi masyarakat akar rumput, maka tentu tidak heran jika para politisi dan parpol ramai-ramai mengincar mereka untuk membantu kerja-kerja pemenangan.

Akibatnya, terjadi keresahan dan perdebatan di lingkungan masyarakat bahwa setelah Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), banyak sekali ditemukan keberpihakan anggota BPD yang tidsk netral / politik Praktis.

Apakah Boleh anggota BPD menjadi Tim Kampanye pemenangan salah satu calon Bupati?

Meski dibujuk rayu oleh politisi dan parpol, namun Anggota BPD harus lihai memahami kedudukannya serta apa saja yang menjadi larangannya dalam bertugas.

Mengapa? Karena akibat kesengajaan menjadi tim kampanye Pemilu bisa saja berujung mendekam di balik jeruji besi.

Perlu diingat bahwa kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menjadi tim kampanye saat Pemilu.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terutama Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Sebab itu, keberadaannya tentu saja dituntut untuk netral dan dilarang terlibat atau mendukung salah satu politisi, parpol dan kandidat calon kepala daerah.

Tidak hanya itu, jika terbukti menjadi tim kampanye saat tahapan Pemilu, maka jelas sudah jelas diatur UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Di situ disebutkan "Setiap kepala desa dan perangkatnya, anggota BPD atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Banyaknya aturan yang melarang kepala Desa dan Perangka desa  serta anghota BPD untuk terlibat langsung dalam simbol-simbol pemenangan salah satu calon kepala daera.

Namun oknum Anggota BPD Desa Sido Harjo yang bernama Kasroni atau biasa diduga terlibat politik praktis. Dalam postingan tim. Kampaye terlihat anggota BPD tersebut di lantik sebagai tim oleh calon wakil. Bupati Khafid Muin atau pasangan no urut dua.

di Grup Whatsap Batang Masumai City Oknum kaur tersebut memposting video kampaye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Merangin Nomor Urut 2 yakin, Shukur - Khafid ( SUKA).

Sampai berita ini di terbitlan awak media ini belum bisa comfirmasi kepada yang terkait.

Posting Komentar



banner image