Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Perampasan di Talang Ubi dalam 24 Jam
PALI,indometro.id –
Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kejadian bermula pada Senin (23/12/2024), saat korban DM (37), seorang ibu rumah tangga, dirampas sepeda motornya oleh EES (22), warga Kelurahan Handayani Mulya, di kawasan Simpang Beracung, Kecamatan Talang Ubi.
Bermodal informasi masyarakat, polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (24/12/2024). Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beserta dokumennya turut disita.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengapresiasi kinerja cepat timnya dan menegaskan komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan warga. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Penulis : Riko Eriyadi)
Posting Komentar