Duga Salah Paham, Oknum Kades Arogan Pada Awak Media
OKI, Indometro.id-
Sikap arogansi pejabat publik dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan terhadap rekan wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita sangatlah keterlaluan.
Pasalnya, saat rekan wartawan bertandang ke rumah Kades Kandis II itu Selasa (28/1/2025), disambut dengan nada tinggi dan terlihat kurang bersahabat.
Padahal saat itu, rekan wartawan ini hendak konfirmasi mengenai pemberitaan di desanya yang telah terbit dimedia online yaitu Sergap.co.id pada (7/8/2024) lalu. Namun belum sempat rekan wartawan ini berkoordinasi, Pak Kades yang memiliki panggilan "Aan" ini dengan arogan dan emosinya menyapa rekan wartawan.
Kesalahpahaman itu dikarekan, saat rekan wartawan menanyakan keberadaan Pak Kades, dengan para ibu yang kebetulan sedang duduk dilingkungan perumahan itu. Kemungkinan salah pendengaran ataupun salah penyampaian, sehingga para rekan wartawan itu dikatakan orang Pemda.
"Saya kira orang Pemda tidak tahunya kalian. Kamu itu jangan ngaku dari Pemda, memang ada yang penting. Karena saya ini sedang ada kerjaan." kata Aan dengan suara besar membentak.
Karena khawatir dari kesalahpahaman berakibat fatal, rekan wartawan pun pamit untuk melanjutkan perjalanan.
Akibat peristiwa itu, rekan wartawan menemui Camat Kandis di kediamanya untuk berkoordinasi. Hasilnya Camat mengarahkan rekan wartawan untuk ketemuan dengan Kades Kandis.
Namun, setelah rekan wartawan menunggu diwaktu dan tempat yang sudah diarahkan Camat, Kades Aan tidak kunjung ketemu. Meskipun sudah dikondisikan Camat setempat.
Menindaklanjuti hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Mabes melalui Tim Investigasinya, Ketua DPC Kabupaten OKI, Ollan SP mengatakan, kalau dirinya sangat menyayangkan akan sikap arogan Kades Kandis II tersebut.
" Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008," ungkapnya
Ollan menegaskan, perilaku Kades tersebut harus ditindak lanjuti dan wajib mendapatkan sanksi dari instansi terkait, agar tidak terulang kembali dikemudian hari dan menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain, pungkasnya.
Posting Komentar