RUSD Bengkalis Berikan Penjelasan Terkait Pelayanan UGD Bagi Masyarakat
Wadir pelayanan Rita Puspa menjelaskan RSUD Bengkalis merujuk sesuai peraturan BPJS nomor 1 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 47 Tahun 2018 mengatur tentang pelayanan kegawatdaruratan. PMK ini dibuat untuk meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan yang terpadu dan terintegrasi dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), di Instansi Gawat Darurat (IGD) adalah pasien BPJS bisa langsung ke IGD jika kondisi mereka tergolong gawat darurat,” jelasnya.
Namun, jika kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien harus mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) puskesmas atau klinik dokter.
Lanjutnya lagi, Kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Mengancam nyawa, Membahayakan diri sendiri orang lain, atau lingkungan, Gangguan pada jalan napas, pernafasan, dan sirkulasi, Penurunan kesadaran, Gangguan hemodinamik
Hal ini yang memerlukan tindakan segera, Jika dokter IGD menilai bahwa kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien tidak bisa menggunakan BPJS.” terang Rita Puspa.
Masih diutarakan Wadir Pelayanan, Pelayanan gawat darurat yang diberikan BPJS Kesehatan harus dilakukan secepatnya untuk mencegah terjadinya Kematian, Keparahan, Kecacatan. Seluruh fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan,” terangnya.
“Dan selain itu di IGD Kode triase IGD adalah kode warna yang digunakan untuk mengkategorikan pasien berdasarkan tingkat keparahan kondisinya. Kode triase IGD digunakan untuk menentukan pasien mana yang harus diprioritaskan untuk mendapatkan perawatan di IGD,” ujarnya.
Kode triase IGD yang umum digunakan beberapa jenis yang pertama Merah artinya Pasien dengan kondisi kritis atau mengancam jiwa, seperti kesulitan bernapas, serangan jantung, atau perdarahan luar yang besar
Kuning artinya Pasien dengan cedera serius, seperti patah tulang, luka bakar, atau trauma kepala ringan
Hijau artinya Pasien dengan cedera ringan, seperti patah tulang ringan, luka bakar derajat rendah, atau luka ringan
Hitam artinya Pasien yang sudah meninggal atau terluka parah
Putih artinya Pasien yang tidak mengalami cedera atau penyakit
Triase IGD dilakukan oleh dokter setelah memeriksa kondisi pasien secara singkat dan tepat.
Adapun tujuannya adalah untuk mempercepat pemberian pertolongan medis, terutama pada pasien yang dalam kondisi kritis atau emergensi, Namun demikian kami tetap berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh lapisan masyarakat Bengkalis," jelas Rita Puspa.
“Untuk bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pelayanan RUSD Bengkalis bisa langsung menghubungi nomor kontak WhatsApp 082170923100 dan juga Pengaduan di Nomor WhatsApp 082278289970,” tambahnya.
Turut hadir mendampingi Wakil Direktur (Wadir) palayanan Rita Puspa, wadir ADM dan Keuangan, Kabid Pelayanan, Kabid Keperawatan Serta Awak media.**
Posting Komentar