Tak Miliki IMB, Pembangunan Gudang Kontruksi di Jalan Baru Langgar Aturan
![]() |
(Photo: Cv Putra Mas Pratama Dirikan Bangunan Tanpa IMB Izin Mendirikan Bangunan. Rabu, 29/01 ) |
RANTAUPRAPAT, Indometro.id-Pembangunan gudang milik sebuah perusahaan kontruksi yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, By pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar aturan yang berlaku.
Pasalnya, bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut diketahui belum mendapatkan izin dari pihak terkait perihal izin mendirikan bangunan (IMB).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari pihak dinas cipta karya menyebutkan bahwa bangunan itu milik Cv Putra Mas Pratama, belum memiliki izin dan masih proses tahapan pengajuan.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu kepada wartawan pada, Jumat (24/01) menyebutkan, bahwa bangunan tersebut saat ini belum memiliki izin.
“Sebentar dulu ya dicek. Terkait pembangunan itu belum ada izinnya itu bang,” sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Kadis PUPR Hendra yang dikenal baik terhadap media menjelaskan, prosedur izin dalam mendirikan gedung atau bangunan haruslah mendapatkan izin di awal sebelum tahap pelaksanaan pembangunan.
“Yang namanya izin itu harus di awal. Setelah terbit izin mendirikan bangunan baru boleh didirikan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada, Minggu (27/01) ketika menghampiri salah seorang pekerja proyek pembangunan bernama Adi bahwa, proyek pembangunan gedung milik sebuah perusahaan konstruksi.
"Mandornya baru keluar bang, punya CV Putra Mas Pratama ya bang, untuk gudang pipa hitachi,” katanya.
Dalam peraturan seharusnya, pendirian sebuah bangunan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari dinas terkait, maka perusahaan wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sehingga gudang milik perusahaan konstruksi itu disebut resmi. (Riotan)
Posting Komentar