APH Diminta Periksa Kepala Desa Simarlelan Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa

Daftar Isi

Tapsel-Indometro.id

Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan diminta periksa kepala desa Simarlelan kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024

Hasil investigasi dan konfirmasi, Kepala Desa Simarlelan Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan diduga menyalahgunakan jabatan,tugas dan wewenangnya dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga dalam penggunaan anggaran dana desa menggunakan anggaran tidak transparan dan fiktif. Kamis (06/02/2025)

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya disalah satu media online menyebutkan bahwa Kades Simarlelan Bungkam tidak memberikan tanggapan dan penjelasan saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp Senin(10/02/2025).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Data yang dihimpun awak media, beberapa warga yang kenak imbas dari kenakalan kades Simarlelan sejak menjabat 17 Januari 2023 sebagai Kades Simarlelan yang masih seumuran jagung, diantaranya 4 orang penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) (namanya terdaftar) yang dianggarkan dari dana desa untuk bantuan orang miskin. Berikut uraiannya :

1. inisial CG mengaku, selama Kades Semieli Gulo menjabat belum pernah menerima BLT padahal namanya tercantum dalam daftar penerima manfaat tersebut 
2. inisial MN mengatakan, pada tahap 3 (September-Desember)ini 2024 belum menerima sama sekali
3. inisial AH, mengaku bahwa di tahap 3 (September - Desember) ini tahun 2024 hanya menerima Rp300.000,00 yang seharusnya dia terima Rp.900.000
4. inisial JMS terdaftar sebagai penerima BLT didesa Simarlelan, padahal ianya sudah pindah domisili satu tahun lebih dari desa Simarlelan dan mengaku belum pernah menerima BLT dari kades Simarlelan.

Kepada awak media, AH menjelaskan bahwa saat meminta haknya (AH) kepemerintahan desa, kepala desa mengatakan bahwa "uang itu belum masuk ke rekening kecamatan, nanti ya kalau sudah saya terima saya kasih" kata kades kepadanya. jelasnya!

sembari itu juga inisial MN mengatakan, karena sifat dari Kades Kami ini arogan sehingga saya takut meminta hak saya. "daripada saya dipersulit nantinya lebih baik memilih diam"imbuhnya 

Hal ini sungguh aneh Bin ajaib, ada apa dibalik ini semua ???

Kita ketahui bersama bahwa Bantuan Langsung Tunai merupakan program dari pemerintah pusat hingga daerah untuk membantu masyarakat miskin yang sangat membutuhkan namun sangat disayangkan sikap dari Kades Simarlelan ini yang mengambil kesempatan untuk memperkaya diri sendiri, dan menurut informasi warga bahwa saat penentuan penerima manfaat BLT tersebut tidak dilibatkan warga setempat. Dalam Undang undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman menegaskan bahwa barang siapa mempergunakan wewenang atau melampaui wewenang untuk tujuan lain jelas telah melawan hukum di NKRI ini dan bisa dipidana.

Baca Juga: loading
Disaat bersamaan team investigasi turun kelapangan meninjau lokasi pembangunan pengerasan sirtu jalan desa simarlelan dusun 1 desa Simarlelan Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.131.016.000 yang sangat fantastik. jalan tersebut belum selesai hingga saat ini dan pengerjaannya pun nampaknya asal jadi tidak sesuai dengan spek/bestek pemasangan batu dan pasir tidak kokoh dan panjang bangunan tersebut masih kurang lebih 100 meter yang telah dikerjakan padahal jelas kita lihat di papan informasi proyek seharusnya 300 X 3 Meter.

salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa jalan tersebut tidak layak pakai bukannya semakin bagus malah jalan tersebut seperti kubangan kerbau. dan sama sekali pembangunan jalan tersebut tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
Dan yang lebih ironisnya, hampir setiap harinya kami melihat bendera merah putih kebanggan bangsa kita ini tidak diturunkan, dari pagi hingga pada malam hari bendera tidak diturunkan, ini menandakan bahwa tidak menaati peraturan dan undang-undang yang berlaku dan jelas tidak cinta pada Negeri ini, tandasnya.

Wad S selaku Aktivis Anti Korupsi Anggota investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) Sumatera Utara, mengatakan bahwa Kepala desa Semieli Gulo diduga Korupsi Dana Desa dengan modus Mal Administrasi Mark Up anggaran dan Fiktif. Pada Pasa11 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, jelas diuraikan bahwa setiap orang dilarang memalsukan data, bagi orang dengan sengaja memanipulasi data dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50 JT.
Sedangkan dalam pengerjaan pembangunan jalan pengerasan sirtu tersebut sudah jelas melanggar ketentuan sudah melewati batas waktu pengerjaan.
dan terkait bendera merah putih yang tidak diturunkan pada malam hari sudah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu kebangsaan. ungkapnya!. 

Kita segera meminta dan mendesak Aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa dan mengaudit Kepala desa Simarlelan, apabila perlu dicopot dari jabatannya. ungkap Wad S!

Ketika awak media mengkonfirmasi Pendamping desa Simarlelan *SOLAHUDDIN* tidak ada tanggapan dan penjelasan yang seharusnya beliau yang digaji dan ditugaskan negara untuk mendampingi dari seluruh kegiatan desa, namun al-hasilnya Nol.

Camat Muara Batang Toru "Faisal Chandra Harahap" saat awak media mengkonfirmasi mengatakan, "kita akan memanggil dan mengkonfirmasi kades dan perangkat nya atas informasi ini". namun hingga saat ini belum ada tanggapan dan penjelasannya 

Kepala desa Simarlelan Semieli Gulo hingga saat ini belum bisa dihubungi dan belum memberi penjelasan dan tanggapan hingga berita ini diturunkan. 

Posting Komentar