Dipimpin Ipda Ilhamsyah, Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pria Pengedar Narkotika di Tanjung Pasir
![]() |
(Photo: Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba) |
LABURA, Indometro.id - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH, berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pelaku yang diringkus SAHRUL LUBIS alias SL (37 Th) warga Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. SL diamankan pada Jumat (31/01) sekira pukul 23.00 WIB di Rumah Zainal Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat pada Jumat 31 Januari 2025 yang menyebutkan bahwa adanya tempat yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Atas informasi itu , kami Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu gerak cepat melakukan penyelidikan dan penggrebekan sekitar pukul 23.00 wib tepatnya di Dusun Kampung Jawa Desa Tanjung Pasir, yakni di Rumah Zainal," katanya pada Sabtu (01/02).
Kemudian, sambung Ipda Ilhamsyah, dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil meringkus pria bernama SAHRUL LUBIS alias SL dan barang bukti narkotika diduga sabu -sabu.
"Setelah kami interogasi pelaku mengaku barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dari seorang bernama ENDA, namun setelah kami kembangkan kami belun dapat menemukan keberadaannya," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya (2) dua buah plastik klip transparan sedang yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu berat bruto 2,41 gram, (5) lima buah plastik transparan kecil di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,31 gram.
Barang bukti lainnya yaitu, (1) satu bungkus besar plastik klip transparan ukuran kecil kosong,(4) empat buah kaca pIrek, (2)dua buah skop yang terbuat dari plastik, (1) satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol Aqua, (3) tiga buah mancis,(1) satu buah pisau karter, (1) satu buah dompet warna coklat, (1) satu buah henphone merek Oppo warna hitam, (1) satu buah timbangan elektrik,(1) satu buah dompet kecil warna coklat dan uang tunai sebesar 525.000 ribu.
Selanjutnya, kini tersangka Sahrul Lubis alias SL beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Polres Labuhanbatu untuk di proses lebih lanjut. (RioTan)
Posting Komentar