Pelaku Pencurian Pipa di Pertamina Pendopo Tertangkap, Satu DPO Masih Diburu

Daftar Isi


PALI, Indometro.id – Seorang pria bernama Rian, warga Dusun I Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus dugaan pencurian pipa cubing milik PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Pendopo.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., membenarkan bahwa pelaku terlibat dalam kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

"Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel," ujar Kapolsek Talang Ubi, Senin (24/2/2025).


Kapolsek Talang Ubi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku bersama seorang rekannya yang saat ini berstatus buronan (DPO) mencuri sembilan batang pipa milik PT Pertamina di Simpang Jambul, Jalan Pertamina, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Aksi mereka terbongkar setelah tim patroli keamanan PT Pertamina melihat bekas gesekan pipa di lokasi kejadian. Saat menyisir area tersebut, petugas patroli melihat dua pria mengendarai sepeda motor sambil membawa pipa besi. Rian mengendarai Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi BG 3030 RES, sementara rekannya menggunakan Honda Beat Street silver dengan nomor polisi BG 6204 PAS.

Tim patroli security Pos Benakat segera melaporkan kejadian ini ke staf security Pendopo. Selanjutnya, tim patroli security Pendopo menghubungi Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk melakukan pengejaran dan pengamanan.

Ketika dilakukan upaya penangkapan, rekan pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Namun, dari motornya ditemukan empat batang besi pipa jenis 27/8. Sementara itu, dalam boks motor yang dikendarai Rian, petugas menemukan lima batang besi pipa jenis 27/8 atau kepala cubing.


Akibat kejadian ini, PT Pertamina Field Pendopo mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:


Baca Juga: loading
9 batang besi pipa jenis 27/8 atau kepala cubing

1 unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, nopol BG 3030 RES

1 unit sepeda motor Honda Beat Street silver, nopol BG 6204 PAS


"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek Talang Ubi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar