Dalam Operasi Toba 2025 Polda Sumut Sebut Ada Delapan Kasus Kecelakaan
Medan, Indometro.id -
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan sebanyak delapan kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayahnya dalam lima hari Operasi Keselamatan Toba 2025.
"Delapan kasus kecelakaan mengakibatkan tiga orang tewas, empat mengalami luka berat dan tiga lainnya luka ringan," ujar Plt Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Sabtu.
Yudhi melanjutkan dari kecelakaan yang merenggut nyawa itu, juga mengakibatkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp30,8 juta.
"Situasi ini kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya," kata Yudhi.
Selain itu, jumlah pelanggaran yang ditindak mencapai 2.664 kasus, dengan rincian 32 tilang elektronik, 804 tilang manual, serta 1.828 teguran.
Menurut dia, angka ini menjadi bukti bahwa masih banyak pengendara yang kurang mematuhi aturan, meski sosialisasi terus digencarkan.
Dalam pendekatan preemtif, Polda Sumut telah melaksanakan 5.578 kegiatan sosialisasi yang mencakup edukasi langsung kepada masyarakat, pemeriksaan terhadap 215 kendaraan, serta pengawasan di 645 titik jalan dan 136 lingkungan.
Serta langkah preventif juga ditingkatkan dengan 2.339 kegiatan pengawasan terhadap pengguna jalan, 238 kendaraan, serta 560 titik jalan dan 154 lingkungan yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan.
"Operasi Keselamatan Toba 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, tapi juga membangun kesadaran masyarakat di wilayah ini," tuturnya.
Karena, berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab personel, melainkan, seluruh pengguna jalan. Dengan disiplin yang lebih baik, kita dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Polda Sumut mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, menjadikan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya, serta mendukung terwujudnya jalan raya yang lebih aman bagi semua.
Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari dengan target masyarakat pengguna jalan, kendaraan angkutan umum dan pribadi, titik lokasi rawan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan lainnya.
Sumber:AntaraSumut
Posting Komentar