Sempat Absen, Hari Ini Polda Metro Panggil Eks Pengacara Anak Bos Prodia

Daftar Isi


Jakarta, Indometro.id  -

Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, diperiksa hari ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Evelin diperiksa penyidik setelah sebelumnya absen pada pekan lalu.

"Masih on schedule jam 10.00 WIB pagi ini (pemeriksaan)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Evelin seharusnya diperiksa pada Jumat (14/2) lalu, namun absen dengan alasan pekerjaan. Hari ini, Evelin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Ade Safri mengatakan suami Evelin berinisial JK juga akan diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK (suami Terlapor EDH)," ujarnya.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: loading

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.


"Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.


Sumber: detikNews

Posting Komentar