Terancam 12 Tahun Bui Pria Residivis Pembunuhan Rojali di Bogor

Daftar Isi


Bogor, Indometro.id -

Polisi menetapkan YM (36) sebagai tersangka pelaku pembunuhan Rojali (45), yang ditemukan di Tamansari, Bogor, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, YM terancam 12 tahun penjara.

"Tersangka terkena Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/2/2025).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Selain itu, YM diketahui tersangkut kasus lainnya di polisi. Saat ini, lanjut Eko, kasus tersebut masih berproses.

"Selain tindak kejahatan ini juga, ternyata tersangka ini juga masih ada LP, kita ada satu LP yang saat ini masih ditangani, yaitu kejadian 31 Januari 2024. Saat ini sedang berjalan prosesnya," jelasnya.

"Prinsipnya, jajaran Polresta Bogor Kota akan menindak tegas siapa pun yang akan membuat keonaran, tindakan yang melanggar hukumnya, khususnya di wilayah Bogor Kota," tambah Eko.

Motif Pembunuhan

Baca Juga: loading

Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuhan Rojali yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, pada Mei 2024. Tersangka YM dkk membunuh Rojali gegara kesal mobilnya terserempet.

"Motifnya Tersangka marah karena korban menyerempet mobil yang dikendarai oleh Tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya.

Rojali diserang YM dkk menggunakan senjata tajam hingga sekarat. Setelah itu, YM dkk membuang Rojali, yang kemudian ditemukan tewas oleh warga.

"Pelaku menggunakan alat berupa senjata berjenis golok yang ditusukkan kepada wajah korban sebanyak dua kali, dan menendang bagian wajah korban," jelasnya.

"Barang buktinya satu buah unit kendaraan R2 (roda dua), helm warna hitam, kaus warna hitam milik korban, satu pasang sandal abu-abu milik korban, satu celana panjang milik korban yang ada bercak darahnya, dua bilah sajam jenis golok," lanjut Eko.

Sumber: detikNews

Posting Komentar