Berikut Hasil Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025.

Daftar Isi

 


REDELONG, Indometro.id : Bupati Bener Meriah Ir . H. Tagore Abubakar yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah Khairmansyah ,S.IP.,M.Sc ikuti rapat musyawarah penetapan zakat fitrah Tahun 2025 di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Kamis (13/03/2025)


Hadir dalam musyawarah penetapan zakat fitrah tahun ini, Ketua MPU Bener Meriah, Ketua Mahkamah Syariyah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ketua Badan Baitul Mal, Ketua Ormas Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Jamiatul Alwashliyah, Para Kepala Seksi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Bener Meriah, Kepala KUA Kecamatan, Ketua APRI dan Ketua IPARI Kabupaten Bener Meriah. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Penetapan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 048 Tahun 2025. Zakat Fitrah pada prinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 (satu) sha' per jiwa, ketentuan tersebut setara dengan 2.8 Kg atau 3,1 liter atau 10 (sepuluh) muk susu tambah 1 (satu) genggam,sesuai dengan beras yang dikonsumsi.


Adapun Zakat Fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang. Besarnya zakat fitrah per jiwa adalah 3,8 Kg apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah per jiwa yaitu:

Baca Juga: loading

1. Beras kualitas | Rp. 56.000,- (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).

2. Beras kualitas || Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).

3. Beras kualitas III Rp. 54.000,- (Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).


Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah Khairmansyah,S.IP., M.Sc mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, khususnya beras yang dikonsumsi masyarakat setempat. Penetapan ini katanya, dilakukan berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.


Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah H Yanto SPd MPd sebagai pimpinan musyawarah penetapan zakat fitrah Tahun 2025 berharap dengan adanya musyawarah nantinya dapat memutuskan hasil yang terbaik setelah pantauan melalui rekapitulasi harga beras atau makanan pokok di lapangan. ***

Posting Komentar