Dandim 0422/LB Temukan Bukti Pembayaran PBB di Lahan TNBBS, Pertanyakan Legalitasnya

Daftar Isi

Lampung Barat, indometro.id – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0422/LB, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., mempertanyakan adanya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, pada 7 Maret 2025.

Pertanyaan tersebut disampaikan Dandim melalui unggahan status WhatsApp yang berbunyi, "Pembayaran Pajak di Kawasan Taman Nasional, Kok Bisa???"

Saat dikonfirmasi, Dandim menegaskan bahwa penarikan pajak di wilayah kawasan hutan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
"Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi karena wilayah kawasan hutan TNBBS tidak boleh dikenakan pajak. Oleh karena itu, saya mempertanyakan, kok bisa?" ujar Dandim.

Diketahui, beberapa hari sebelumnya masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan hutan TNBBS telah mendapatkan sosialisasi untuk menghentikan aktivitas mereka dalam jangka waktu dua minggu setelah sosialisasi dilakukan.

Aktivis Masyarakat Independen GERMASI, Wahdi Syarif, mengungkapkan bahwa temuan ini bukan hal baru. Pihaknya telah lama mengetahui adanya penarikan PBB di kawasan hutan dan telah melakukan investigasi di lapangan.

"Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan. Hasilnya, ditemukan bukti penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di wilayah kawasan hutan TNBBS. Maka wajar jika Dandim mempertanyakannya," ujar Wahdi.

Baca Juga: loading
Lebih lanjut, Wahdi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 6 Ayat (1), seluruh hutan di Indonesia beserta kekayaan alamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Karena dikuasai negara, hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik," terang Wahdi.

Di tempat terpisah, Founder Masyarakat Independen GERMASI, Ridwan Maulana, CPL, CDRA., menegaskan bahwa pemungutan PBB di kawasan hutan tidak memiliki dasar hukum.

"Wilayah kawasan hutan tidak boleh dikenakan pajak. Dasarnya jelas dalam Undang-Undang PBB dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa objek yang dikecualikan dari pajak PBB meliputi hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa, serta tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Jadi, apa dasar legal Dispenda Kabupaten Lampung Barat menarik pajak PBB di kawasan ini?" jelasnya.

Ridwan juga menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB) tidak dapat menjadi dasar penguasaan tanah.

"Perlu ditegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan SPPT PBB," tutupnya.(*)

Posting Komentar