Diduga PJ. Kades Koto Rami Melakukan Pungling Pembuatan sertifikat PTSL, Semakin Terungkap
Indometro.id // Merangin. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program unggulan pemerintah pusat untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Program pembuatan sertifikat PTSL untuk masyarakat secara mudah dan murah, diduga di mampaatkan oleh Kepala Desa koto rami Dan Panitia yang di tunjuk untuk meraup keuntungan dengan cara memungut biaya tidak sesuai dengan aturan, sehingga timbul asumsi Kades dan Panitia mencari keuntungan besar, untuk memperkaya diri sendiri, dari program Pembuatan sertifikat PTSL. Senin, 24/3/2025.
Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Surat Keputusan Bersama Nomor 25/SKB/V/2017 berikut ini syarat dan biayanya.
Adapun biaya yang boleh di pungut dari masyarakat untuk pembuatan sertifikat PTSL di lihat dari kategori wilayah, setiap wilayah itu berbeda-beda, Mulai dari 150.000 - 350.00/sertifikat
Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Mansurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi termasuk Kategori IV mencakup Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kalimantan Selatan, adapun besaran biaya yang boleh di ambil dari masyarakat sebesar Rp. 200.000.
Adapun kegunaan dan peruntuhan dari biaya yang boleh di ambil dariasyarakat permohonan pembuatan sertifikat PTSL Rp. 200.000/ sertifikat tersebut mencakup atas:
​- Poto Copy Dokumen
​- Pengadaan patok
​- Kegiatan operasional petugas desa
​- Kewajiban pajak
​- Biaya akta
​- Materai 10.000
Namun apa yang terjadi di Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Mansurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masyarakat di minta biaya pengurusan sertifikat PTSL mulai dari Rp. 400.000 - Rp. 550.000 / sertifikat.
Tanah rumah di kenakan biaya Rp. 400.00/Sertifikat, tanah kebun dekat dengan pemukiman di kenakan biaya Rp. 450.000/ sertifikat, Tanah kebun agak jauh sedikit dari pemukiman di kenakan biaya Rp. 500.000/ sertifikat, dan apa bila kebun jauh dari pemukiman di kenakan biaya Rp. 550.000/ sertifikat.
" Ia bang kami di minta biaya pembuatan sertifikat PTSL oleh panitia terdiri dari Kades dan Panitia yang sudah di tunjuk berpariasi mulai dari Rp. 400.00 - Rp. 550.000 tergantung jauh kebun" ucapnya
"Kalau untuk tanah rumah di kenakan Rp. 400.00 dan untuk masih dekat pemukiman warga dikenakan biaya Rp. 450.000, jika tanah kebun agak jauh dikit dari pemukiman di kenakan biaya Rp. 500.000, serta jika memiliki kebun jauh dari pemukiman di kenakan biaya Rp. 550.000," Tambahnya
'Kami heran info dari masyarakat pembuatan sertifikat gratis hanya boleh di pungut biaya sebesar Rp. 200.000. didesa kami kok tidak sama dengan apa yang masyarakat banyak sampaikan." Tutupnya.
Masyarakat yang lain, berinisial M, juga menyampaikan pada awak media ini dari biaya yang kami keluarkan kami tidak di beri patok, kami Poto Copi dokumen sendiri, materai pun kami beli sendiri, ucapnya
" Kami di minta siapkan dokumen 2 rangka dengan biaya sendiri, kami juga tidak di berikan patok, materai juga kami beli sendiri"
Tidak ada dasar hukum Kepala Desa dan Panitia pembuatan Sertifikat PTSL untuk memungut biaya di atas yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Awak media ini meminta pihak kepolisian untuk bertindak agar pengutan liar pengurusan sertifikat di Desa Koto Rami agar bisa di isut tuntas, sehingga program unggulan yang di gaungkan oleh pemerintah pusat dapat di berjalan dengan baik, sehingga tepat sasaran, langsung dapat di rasakan masyarakat.
Jika terbukti terjadinya dugaan pungli, Kepala Desa dan Penitia harus bertanggung jawab di mata hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penulis: Mulyadi
Posting Komentar