Dramatis! Enam Pelaku Percobaan Perampasan Motor di PALI Diringkus dalam Waktu 12 Jam

Daftar Isi


 PALI, Indometro.id â€“ Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil menangkap enam pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Para pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Juliansah Pratama (19), seorang mahasiswa asal Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, melintas di Jalan Desa Purun dengan sepeda motor Honda Beat, berboncengan dengan rekannya, Bella Syapira (20).

(Motor korban)

Saat di lokasi, mereka dihadang empat pria tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor, yakni Honda PCX hitam dan Honda Beat biru. Sementara itu, dua pelaku lainnya berjaga di depan menggunakan Honda CRF hitam.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Salah satu pelaku, Aca Pratama (18), berpura-pura meminjam korek api. Ketika korban lengah, pelaku lain merampas kunci motor. Korban berusaha mempertahankan kendaraannya, namun malah dipukul di bagian dagu dan terseret sejauh dua meter.

Aksi tersebut terhenti setelah dua pengendara lain melintas dan menghampiri lokasi. Para pelaku panik dan melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka di bahu, paha, tangan kiri, serta kaki kanan dan kiri.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab. Menerima laporan, Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., beserta Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan.


Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa para pelaku bersembunyi di sebuah kontrakan di Desa Betung, Kecamatan Abab, tepatnya di belakang Kantor Camat Abab.

Baca Juga: loading

Tim Srigala segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap enam pelaku tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Berikut identitas para pelaku:

  1. Aca Pratama (18), warga Dusun IV Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab.
  2. Arya Nopriansyah (21), warga Dusun I Desa Betung Barat, Kecamatan Abab.
  3. Depsi Parabel Saputra (22), warga Kelurahan Karang Jaya, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
  4. Kobri Alam (23), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab.
  5. Rio Aldi (19), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab.
  6. Soma Soneta (19), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, yakni Honda CRF hitam, Honda PCX merah hitam, dan Honda Beat biru.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja cepat Tim Reskrim Polsek Penukal Abab dalam mengungkap kasus ini.

"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres PALI tidak akan mentolerir kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal," tegas AKBP Yunar.

Sementara itu, Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan wilayah dan memastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi, interogasi tersangka, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Posting Komentar