Dua Pria Pencuri Motor Diamuk Warga, Polsek Pantai Cermin Amankan Pelaku

Daftar Isi


Sergai, Indometro.id -

Dua orang pria yang melakukan pencurian sepeda motor diamuk warga setelah aksi kedua pelaku ketahuan yang akhirnya personel Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan para pelaku ke sel tahanan. Kejadian ini berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Dusun XI Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku masing-masing berinisial T (40) alias Wak Men warga Pasar 8 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan DH (38) alias Masteng warga Dusun  VIII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Awal kejadian ketika korban Jumingin (55) warga Dusun VI Desa Kota Pari bersama temannya Dedi (39) sedang memancing ikan di sekitar TKP, saat itu Dedi mendapat kabar melalui seluler bahwa di Dusun XI Desa Kota Pari telah diamankan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor.

Merasa ingin tahu dan kebetulan lokasi mereka tidak terlalu jauh, kemudian Dedi bersama Jumingin selaku korban mendatangi lokasi kejadian, namun pada saat ingin mengambil sepeda motor miliknya Yamaha Vega R BK 4172 OQ yang sebelumnya diparkirkan di areal lokasi Pantai Dua Rasa sudah tidak ada lagi.

"Sontak Jumingin bersama Dedi dengan dibantu masyarakat berangkat menuju lokasi tempat diamankan pelaku pencurian sepeda motor tersebut," ungkap Ps Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi SH, MH dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Minggu (30/3).

Tiba di lokasi benar telah diamankan dua orang laki-laki berikut dengan dua unit sepeda motor yang mana salah satunya merupakan milik pelapor yang diparkirkan di areal lokasi Pantai Dua Rasa.

Baca Juga: loading
"Namun nahas pada saat itu, kedua pelaku tersebut mengalami luka cukup parah akibat tindakan main hakim sendiri (diamuk massa) yang sempat terekam dan viral di media sosial," sambung Iptu Zulfan. 

Lebih lanjut, Iptu Zulfan mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin beserta barang bukti berupa dua sepeda motor milik korban dan pelaku serta tas sandang berisi kunci T.

"Kedua pelaku telah berhasil diamankan di Makopolsek Pantai Cermin yang mengalami luka cukup parah akibat amukan masyarakat setempat," terangnya.

Ps Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menangkap pelaku tindak pidana untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan ke pihak berwajib guna  mendapat proses hukum oleh aparat yang berwenang.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.



(IY)


Posting Komentar