Gunakan HT Saat Beroperasi, Pengedar Sabu Dibekuk Polres Sergai

Daftar Isi


Sergai, Indometro.id -

Seorang pria terduga pengedar sabu berinisial MH (38) alias H dibekuk Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di dekat kediamannya Dusun II Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berawal saat personel Sat Narkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat yang sangat resah karena di daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu.yaitu di Dusun II Desa Sei Sijenggi.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan, hasilnya telah berhasil terhubung dan akan bertransaksi dengan target.

"Namun diketahui pelaku menggunakan alat komunikasi Handy Talky (HT) dengan menghubungkan dirinya ke Informan bila ada petugas kepolisian yang bermaksud akan melakukan penggerebekan," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan.

Saat hendak menangkap pelaku, petugas  melaksanakan patroli dengan cara melambung/memutar dari jalan utama di seputaran TKP untuk mengelabui target dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di samping rumah warga.

"Kemudian petugas melakukan undercover buy dengan cara membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 70 ribu, dan pelaku menyerahkan sabu tersebut mengunakan tangan kanannya seketika petugas langsung mengamankan pelaku MH," sambungnya. 

Baca Juga: loading
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan menyisir areal TKP dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu lainya di tempat pelaku duduk tempat menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,61 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp.300 ribu dan plastik klip kosong.

Lebih dalam Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan menerangkan setelah dilakukan introgasi di lapangan, pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara sistem kerja kepada seseorang berinisial D.

"Tim melakukan pengembangan ke pelaku D namun diduga bocor karena rumah dan TKP penangkapan berdekatan namun tidak ditemukan di rumahnya, selanjutnya tim mengamankan pelaku MH beserta barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut," terang AKP Iwan.

Sementara, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kamis (27/03) di Mako Polres Sergai membenarkan penangkapan MH dan menjelaskan proses penangkapan terhadap mudah karena pelaku menggunakan Alat Komunikasi HT yang terhubung ke pihak informan disimpang Gang TKP yang akan segera memberitahukan apabila ada petugas Kepolisian melakukan penggrebekan terhadap pelaku.

"Namun patut diapresiasi Tim melakukan penangkapan dengan cara melambung atau memutar arah dari jalan utama yang dijaga oleh informasi tersangka yang dibekali HT sehingga tidak dapat diketahui oleh pihak Informan dari pelaku. Atas kasus ini pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman naksimal 12 tahun kurungan penjara, dan untuk saat ini pelaku lainnya (D) sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian, kita doakan semoga pelaku dapat ditemukan," pungkas Kasi Humas. 



(IY)


Posting Komentar