Jadi Tersangka Curanmor, Keluarga Tersangka Mohon Keadilan

Daftar Isi

Pringsewu, indometro.id – Dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di Pekon Kemiling, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Kedua tersangka, yakni UJ, warga Banjar Agung Udik, dan JN, warga Pekon Rantau Tijang, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kasus ini bermula dari penangkapan UJ sebagai salah satu pelaku. Tiga hari berselang, polisi menangkap JN di kediamannya di Dusun Kampung Sawah, Pekon Rantau Tijang.

Namun, istri JN menolak tuduhan terhadap suaminya. Ia mengklaim bahwa JN tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan memiliki alibi saat kejadian.

Baca Juga: loading
"Suami saya tidak melakukan pencurian itu, Pak. Saat kejadian, suami saya sedang menumbuk padi. Ada saksinya, pemilik sawah beserta anaknya, kepala dusun, bahkan kepala desa. Saya sudah meminta surat keterangan dari para saksi untuk menguatkan bahwa suami saya tidak bersalah," ujar istri JN.

Merasa suaminya mengalami ketidakadilan, istri JN mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada Rabu, 5 Maret 2025, untuk meminta bantuan hukum dan menyerahkan kasus ini kepada pihak LBH.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, S.H., menyarankan untuk meminta keterangan langsung dari Kanit Reskrim yang menangani kasus tersebut.

Di tempat terpisah, anggota Reskrim Polsek Pagelaran, Bripda Kalvin, membenarkan penangkapan JN. Menurutnya, polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari UJ, yang memperkuat dugaan keterlibatan JN dalam kasus ini.(*)

Posting Komentar