Kejati Lampung Ingatkan Oknum Jaksa yang Minta Proyek
Daftar Isi
Lampung, indometro.id –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeluarkan pemberitahuan dan imbauan terkait adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta proyek pengadaan barang dan jasa, serta turut campur dalam penentuan pemenang proyek demi kepentingan pribadi.
Imbauan ini disampaikan melalui surat bernomor B-1313/L.8/Cs/03/2025, tertanggal 5 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Lampung, Kuntadi.
Surat tersebut ditujukan kepada 67 instansi pemerintah se-Provinsi Lampung, mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajarannya.
Baca Juga: loading
Dalam surat yang bersifat penting itu, dijelaskan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung RI dalam Kunjungan Kerja Virtual pada Jumat, 28 Februari 2025.
"Saya mengimbau seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Lampung untuk meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam penentuan pemenang proyek demi keuntungan pribadi, serta meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga lainnya," tulis Kajati Lampung, Kuntadi, dalam suratnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan. Oleh karena itu, jika ditemukan praktik seperti yang disebutkan, diminta agar segera melaporkannya ke Kejati Lampung melalui hotline di nomor +62 811 723 7799 (Penkum Kejati Lampung).
"Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," lanjut Kajati Kuntadi.(*)
Posting Komentar