Memanas! Dugaan Korupsi DD TA 2024 Desa Gambarsari Subang Diadukan ke BPK RI

Daftar Isi


SUBANG, INDOMETRO.ID - Kisruh dugaan penyalahgunaan Dana Desa ( DD) Tahun 2024 di Desa Gambarsari Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang makin memanas.

Pasalnya, Informasi yang diterima oleh Media Indometro.id hari ini Senin 3 Maret 2025 Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Miskin (Geram) Kabupaten Subang telah membuat surat Pengaduan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Februari 2025 dengan tembusan Kejaksaan Agung, Menteri Desa PDTT dan Kejaksaan Negeri Subang.

Ketua LSM Geram Agustia Yugana,S.Ip saat ditemui dikediamannya, Senin (3/3) Mengakui bahwa dirinya sudah mengirimkan surat ke BPK RI mendesak untuk melaksanakan audit Dana Desa (DD) Gambarsari Kabupaten Subang Tahun 2024.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
"Ya benar, Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram bulan kemarin kami telah mengirimkan surat ke BPK RI dengan tembusan ke kejagung dan kejaksaan Negeri Subang," Ujar Agustia kepada Indometro.id


"Laporan tersebut, terkait dugaan korupsi Dana Desa 2024 di Desa Gambarsari. Kami, juga mendesak tim audit dari BPK RI agar segera memeriksa semua nota kwitansi yang di keluarkan atau di bayarkan oleh Pemdes Gambarsari karena patut di duga keras banyak nota kwitansi bodong/ fiktip," Sambungnya.

Ditempat terpisah tokoh masyarakat Desa Gambarsari Wawan Setiawan alias Eyang Tugu mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi adanya pengaduan Dugaan Dana Desa (DD) Desa Gambarsari yang dilakukan oleh LSM Geram ke BPK RI tersebut.

Baca Juga: loading
"Kami, bersama warga siap mengawal proses pelaporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Gambarsari TA 2024," Ungkap Eyang Tugu kepada Indometro.id

Ia juga mengharapkan, kepada pihak APH bila terbukti agar segera melakukan proses hukum. Karena, menurutnya korupsi bukan hanya besar kecilnya nominal yang di korupsi tapi sudah ada niat jahat dari awal. Selain itu, Dikatakannya bahwa pengembalian uang TGR bisa menjadi celah hukum dan pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus pidananya.

"Hal ini, sudah jelas di atur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta penjelasan pasal 4 undang-undang No 3 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Dirinya juga menduga, bahwa masih banyak desa di Kabupaten Subang yang masih belum menyelesaikan TGR

"Silahkan cek ke IRDA Kabupaten Subang, Saya juga khawatir TGR/ Pengembalian uang disamakan dengan "Ngeclok" atau pinjam sementara.Apabila, ketahuan oleh rakyat laporkan ke APH terpaksa di kembalikan tanpa saksi hukum tapi jika lolos jadi milik pribadi," Pungkasnya sambil tersenyum

Reporter: Udin


Posting Komentar