Tak Berkutik,Pelaku Curanmor di Abab Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti

Daftar Isi


PALI, Indometro.id – 

Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil menangkap IA (29), pelaku pencurian sepeda motor di Desa Betung Induk, Kecamatan Abab. Polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Revo Fit hitam serta alat kejahatan berupa kunci Y dan mata kunci T.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengapresiasi keberhasilan ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika mengalami tindak kriminal.


Baca Juga: loading

Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Saparudin (28), yang kehilangan motornya pada 17 Februari 2025. Setelah penyelidikan, Tim Srigala berhasil melacak dan menangkap pelaku di Desa Prambatan pada 10 Maret 2025.


Tersangka mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau warga untuk lebih meningkatkan keamanan guna mencegah aksi kejahatan serupa.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar