Tak Ingin Buruannya Kabur, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Curanmor Dengan Timah Panas
Daftar Isi
Medan, Indometro.id -
Patumbak-Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (07/03) pukul (02:00) siang
Bermula adanya laporan warga Kec.Medan Amplas, seorang ibu rumah tangga datang ke Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi dimana rumahnya yang berada di Jl.Seser Link III Villa Mulia Sejahtera Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 wib di santroni maling dan korban kehilangan satu unit sepeda motor yang di parkir dalam rumahnya.
Selanjutnya TEAM URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH,Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Keramat Kuda Jermal.
Dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wib TEAM URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada.
Setelah di ketahui keberadaannya selanjutnya TEAM URC bergerak kelokasi yang di maksud dan pada saat pelaku hendak di amankan yang sedang bersembunyi di rumah temannya melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas TEAM URC dan pelaku berusaha melarikan diri.
TEAM URC tidak ingin targetnya melarikan diri langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai sasaran dan pelaku langsung tersungkur ketanah dan tidak sanggup lagi untuk melarikan diri akibat luka tembak yang di alaminya.
Baca Juga: loading
Selanjutnya pelaku di amankan dan di boyong ke R.S BHAYANGKARA POLDA SUMUT guna mendapat perawatan atas luka tembak yang di alaminya.
Pelaku mengaku bernama *W.P,30 Tahun,Kristen,tidak bekerja,Jl.SM RAJA Gg Martoba I Kel.Timbang Deli Kec Medan Amplas* dan barang bukti yang di amankan dari pelaku kunci *T*,jam tangan,Jaket Hoody warna hitam,uang sisa penjualan sp motor Rp.125.000 ( seratus dua puluh lima ribu ).
Untuk saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 ( lima ) kali...Terang Kompol Faidir SH,MH
Pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara...sambung Kompol Faidir SH,MH.
(HR)
Posting Komentar