Transaksi Mencurigakan, Pemuda Desa Raja Induk Ditangkap di Desa Babat Bawa Sabu
PALI, Indometro.id –
Polres PALI melalui Tim gabungan Polsek Penukal Abab dan Satresnarkoba berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Senin (11/3/2025) pukul 17.30 WIB.
Tersangka berinisial DAA (18), warga Desa Raja Induk, Kecamatan Tanah Abang, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,16 gram. Kapolsek Penukal Abab, IPDA Hartoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Anggota kami, BRIPDA Teo Paku Sadewo dan BRIPTU Iqbal Arni Yusuf, mencurigai seorang pengendara sepeda motor. Saat dihentikan dan digeledah, ditemukan sabu dalam bungkusan tisu berlapis lakban coklat,” ujar IPDA Hartoyo.
Tersangka yang masih pengangguran itu mengakui berperan sebagai kurir. Ia beserta barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Beat yang dikendarainya, langsung dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku narkotika. Saya mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Tokoh masyarakat setempat, H. Ridwan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memberantas narkoba. “Kami berharap tindakan ini memberi efek jera dan lingkungan kami lebih aman,” ujarnya.
Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres PALI dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar