![]() |
Terpidana Ali Ombo alias Ombo, Direktur Utama PT Sergai Putra ketika hendak dibawa ke Lapas Tebing Tinggi oleh pihak kejaksaan. |
Dari keterangan yang di jelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi
Mochamad Novel SH, MH didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar
Siagian, Kasi Intel Oki Permana, Kasipidum Otto Silaen yang ditemui di
kantor Kejaksaan Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Senin (2/7) siang sekitar pukul 14;00 Wib,
menganatakankepada sejumlah wartawan, terpidana Ali Ombo ditangkap dikediamannya di Dusun IV,
Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
pada Minggu (1/7) sore sekitar pukul 15.30 Wib.
Dikatakan Kajari, dalam penangkapan tersebut,
keluarga dan terpidana Ali Ombo sempat melakukan perlawanan terhadap
pihak kejaksaan sehingga sempat terjadi tarik-menarik dengan pihak
keluarga terpidana yang mengakibatkan terpidana mengalami kecapekan dan
mengalami sesak hingga terpidana sempat dilarikan ke RSUD Deli Serdang,
sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk dalam perawatan medis
"Setelah terpidana dinyatakan sehat oleh Dokter
RS,Bhayangkara Kota Tebingtinggi,petugas kejaksaan Tebingtinggi langsung
membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Kota
Tebing Tinggi,"
terang Kajari M Novel.
"Disampaikan Kajari, Ali Ombo adalah merupakan
terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 347.129.294.81 juta,
dari total anggaran Rp 1 miliar dalam proyek pembangunan peningkatan
Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota
Tebing Tinggi, yang bersumber dari APBD Pemko Tebing Tinggi tahun 2009.
"Namun setelah perkara inkracht (putus), terpidana
menghilang. Dan sudah dilakukan pemanggilan secara patut berulang kali,
namun terpidana tidak juga kooperatif sehingga sejak 10 November 2016
lalu, terpidana Ali Ombo dinyatakan DPO hingga akhirnya berhasil kita
tangkap dikediamannya," terang Kajari.
Kajari Mdh Novel menambahkan jika Muharman Rege
selaku pejabat PPK/PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi pada
proyek peningkatan Jalan Pulau Sumatera, sebelumnya pada 2016 lalu juga
telah divonis oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi
dengan hukuman selama 4 tahun penjara. ( Erwan )
Posting Komentar untuk "2 Tahun Buron,Ali Ombo Berhasil Di Tangkap Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi"