Inna Siletyowati/Net |
Ketua majelis hakimPengadilan Tipikor Surabaya, Unggul Warso Mukti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara suap jabatan yang dilakukannya. Perbuatan Inna memenuhi unsur dakwaan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusan kemarin.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, jujur dan kooperatif selama persidangan.
Tak hanya dihukum penjara, terdakwa Inna diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan putusan, Inna dan penasihat hukumnya Yuliana Herianti Ningsih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa KPK Deddy Sukmono yang menyatakan perlu berkoordinasi dulu dengan pimpinannya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Inna dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Jaksa Deddy Sukmono menghormati dan menghargai putusan hakim. "Ternyata dakwaan alternatif kedua yang dianggap terbukti. Kami rasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kami masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut, apakah menerima atau banding," katanya.
Inna ditangkap KPK karena memberikan uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Pemberian uang agar Inna dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Uang untuk Nyono dikumpulkan dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Setelah terkumpul, uang 5 persen diberikan kepada bupati, 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, dan 1 persen lain untuk Kepala Dinas Dinas Kesehatan. Totalnya, Inna telah menyerahkan Rp 200 juta kepada Nyono.(rmol)
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusan kemarin.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, jujur dan kooperatif selama persidangan.
Tak hanya dihukum penjara, terdakwa Inna diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan putusan, Inna dan penasihat hukumnya Yuliana Herianti Ningsih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa KPK Deddy Sukmono yang menyatakan perlu berkoordinasi dulu dengan pimpinannya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Inna dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Jaksa Deddy Sukmono menghormati dan menghargai putusan hakim. "Ternyata dakwaan alternatif kedua yang dianggap terbukti. Kami rasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kami masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut, apakah menerima atau banding," katanya.
Inna ditangkap KPK karena memberikan uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Pemberian uang agar Inna dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Uang untuk Nyono dikumpulkan dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Setelah terkumpul, uang 5 persen diberikan kepada bupati, 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, dan 1 persen lain untuk Kepala Dinas Dinas Kesehatan. Totalnya, Inna telah menyerahkan Rp 200 juta kepada Nyono.(rmol)
Posting Komentar untuk "Eks Plt Kadinkes Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara"