Heboh Mobil Hummer Anniesa Hasibuan 'Raib' di Kejaksaan

Daftar Isi
image_title
Anniesa Hasibuan, terpidana penipuan, mantan bos First Travel
INDOMETRO.ID– Sejumlah aset berupa mobil mewah yang dituding milik bos First Travel dan menjadi barang bukti, dikabarkan “hilang” di area parkir Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Kabar tersebut pun viral dan menjadi pergunjingan publik.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tudingan yang telah tersebar di beberapa media.
Sufari mengatakan, sejumlah mobil barang bukti yang saat ini tidak ada di area Kejaksaan Negeri Depok bersifat pinjam pakai dengan atas hukum yang sah sesuai peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Sufari enggan memberikan identitas si pemilik.  
“Jadi perlu saya luruskan, sebanyak lima kendaraan itu dipinjam pakai. Dipinjam pakainya sejak tahap dua, sejak diserahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Namun sebagian itu tidak bisa diambil seketika karena barang itu rusak. Setelah diperbaiki oleh yang bersangkutan baru bisa dibawa kemudian,” katanya kepada wartawan, Kamis 19 Juli 2018
Sufari menuturkan, kedua barang bukti itu disita dari yang bersangkutan bukan disita dari para terdakwa, yakni Andika Surcahman dan Anniesa Hasibuan
Kemudian, kelima mobil barang bukti itu sudah menjadi hak milik yang bersangkutan (rekan terdakwa) berdasarkan alas hak yang ada. Dan sudah ditunjukan serta dibuktikan ketika di persidangan.
“Mereka, terdakwa membenarkan bahwa barang tersebut sudah beralih atau sudah dibeli oleh yang meminjam ini, sehingga secara hukum sangat berdasar kalau kita meminjam pakaikan,” katanya
Namun, lanjut Sufari, bukan berarti secara otomatis jadi milik yang bersangkutan karena sifatnya hanya pinjam pakai.
“Jadi seperti itu yang perlu saya jelaskan, bukan hilang tapi pinjam pakai,” ujarnya.(viva)

Posting Komentar



#
banner image