![]() |
tersangka duduk di bangku persidangan |
Sebelumnya dikatakan para saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa Wak Benol pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi namun di bulan Januari 2018, sekira pukul 09.00 wib, bertempat di Jalan Bawang Putih Lk. VI Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di teras samping (Garasi Mobil) rumah terdakwan, didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban bunga ( 5 ).
"Saat itu,anak dari Syanala R Nasution sedang duduk-duduk didepan rumah Nek ILIS, terdakwa memanggil anak korban untuk masuk kerumah terdakwa akan tetapi anakkorban tidak mau. Kemudian terdakwa mendatangi anak itu dan disebut menarik tangannya.Saat berada diteras rumah terdakwa, terdakwa memegang alat kelamin terdakwa dan setelah terdakwa memegang alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam celana anak korban. Lalu dikatakan terdakwan “ jangan bilang sama mamak iya, Wak hanya lihat aja, nanti wak malu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat ( 1 ).( Erwan )
Posting Komentar untuk "Pelaku Cabul di Tuntut 8 Tahun Penjara"