Pelaku Cabul,Wak Benol di putus Hakim 6 Tahun Penjara

pelaku wak benol saat selesai dalam persidangan.
TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID - Terbukti bersalah didepan persidangan,ZA alias Wak Benol  dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang diketuai Sangkot Tobing SH,selasa (17/7).Putusan itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Ester SH dua pekan lalu.Bahkan,kuasa hukum terdakwa meminta hakim membebaskan terdakwa pekan lalu.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Sebelumnya dikatakan para saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa Wak Benol pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi namun di bulan Januari 2018, sekira pukul 09.00 wib, bertempat di Jalan Bawang Putih Lk. VI Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di teras samping (Garasi Mobil) rumah terdakwan, didakwa melakukan perbuatan cabul  terhadap saksi korban bunga ( 5 ).
 Saat itu,anak dari Syanala R Nasution   sedang duduk-duduk didepan rumah Nek ILIS, terdakwa memanggil anak korban   untuk masuk kerumah terdakwa akan tetapi anakkorban tidak mau. Kemudian terdakwa mendatangi anak  itu  dan disebut menarik tangannya.Saat berada diteras rumah terdakwa, terdakwa memegang alat kelamin terdakwa dan setelah terdakwa memegang alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam celana  anak korban. Lalu dikatakan terdakwan “ jangan bilang sama mamak iya, Wak hanya lihat aja, nanti wak malu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat ( 1 ).( Erwan )


Posting Komentar untuk "Pelaku Cabul,Wak Benol di putus Hakim 6 Tahun Penjara"