![]() |
pelaku wak benol saat selesai dalam persidangan. |
TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID - Terbukti bersalah didepan persidangan,ZA alias Wak Benol dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang diketuai Sangkot Tobing SH,selasa
(17/7).Putusan itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Ester SH dua
pekan lalu.Bahkan,kuasa hukum terdakwa meminta hakim membebaskan
terdakwa pekan lalu.
Sebelumnya dikatakan para saksi dan keterangan terdakwa
bahwa terdakwa Wak Benol pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi
namun di bulan Januari 2018, sekira pukul 09.00 wib, bertempat di Jalan
Bawang Putih Lk. VI Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi
tepatnya di teras samping (Garasi Mobil) rumah terdakwan, didakwa
melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban bunga ( 5 ).
Saat itu,anak dari Syanala R Nasution sedang duduk-duduk
didepan rumah Nek ILIS, terdakwa memanggil anak korban untuk masuk
kerumah terdakwa akan tetapi anakkorban tidak mau. Kemudian terdakwa
mendatangi anak itu dan disebut menarik tangannya.Saat berada diteras
rumah terdakwa, terdakwa memegang alat kelamin terdakwa dan setelah
terdakwa memegang alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa memasukkan
tangan kiri terdakwa kedalam celana anak korban. Lalu dikatakan
terdakwan “ jangan bilang sama mamak iya, Wak hanya lihat aja, nanti wak
malu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat ( 1 ).(
Erwan )
Posting Komentar untuk "Pelaku Cabul,Wak Benol di putus Hakim 6 Tahun Penjara"