KISARAN,INDOMETRO.ID- Deretan kasus pidana ujaran kebencian di Indonesia semakin panjang. Tak hanya dilakukan masyarakat sipil, aparat penegak hukum yang seharusnya memahami ancaman hukumannya, justru tersandung kasus yang kini menjadi salahsatu perhatian pihak kepolisian.
Kasus itu pula yang kini menjerat SP, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Asahan Asahan, Sumatera Utara. Kini ia pun terancam dipecat dari kesatuannya akibat ulahnya yang diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW di akun media sosial facebook miliknya.
Bahkan saat ini, oknum aparat berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) tersebut telah ditahan di Polres Asahan.
“Aipda SP telah kita tahan. Dan telah kita lakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi kepada wartawan Jumat, (24/8/2018).
Yemi mengatakan, penahanan terhadap sudah dilakukan sejak Kamis malam, 23 Agustus 2019. SP saat ini sedang diperiksa secara intensif untuk mengetahui apa motif anggota Sabhara Polres Asahan tersebut memosting hal yang pada akhirnya memancing reaksi publik tersebut.
Selain itu, Yemi juga memastikan jika SP akan mendapat hukuman yang berat meskipun dirinya berstatus anggota kepolisian. Bahkan Yemi menyebut jika akan mengusulkan pemecatan terhadap SP.
Postingan SP sendiri muncul dihalaman media sosial facebooknya pada Selasa, 21 Agustus 2018 lalu. Namun postingan tersebut langsung hilang dan diduga dihapus oleh SP. Dalam postingan berikutnya, SP juga meminta maaf karena mengaku bahwa akunnya telah dibajak.
“Sebelumnya saya minta maaf kepada seluruh masyarakat krn postingan sebelumnya fb saya dihack, saya tidak tau”, tulis SP.(ol)
Posting Komentar