Klinik Aborsi Ilegal Digerebek Poldasu Setelah 6 Tahun Beroperasi

Daftar Isi
Barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka yang membuka klinik aborsi
MEDAN,INDOMETRO.ID-  Tim Unit III Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal dalam penggerebekan sebuah rumah tinggal merangkap klinik terselubung di Jl Sisingamangaraja, Kel Sitirejo, Kec Medan Amplas.
Dua pelaku masing-masing berinisial NFT alias T (69) pensiunan PNS warga Jl Sisingamangaraja, Kel Sitirejo II, Kec Medan Amplas dan KFS alias TIKA (21) warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo Provinsi Jambi berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.
Plh Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, bahwa keduanya diamankan di rumah NFT yang berada di Jl Sisingamangaraja. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dengan sengaja melakukan aborsi dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat praktik itu. Saat berada di TKP, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS yang diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia empat bulan di kandungan,” katanya, Kamis (30/8/2018).
Dijelaskan Nainggolan juga, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.

BACA JUGA:

“Para pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polda Sumut,” jelasnya.
MP Nainggolan mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku, pihaknya sudah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak 2012. “Diduga pelaku sudah melakukan aborsi kepada pasiennya lebih dari 5 orang. Dimana, itu dimulai dari awal dia buka praktik ilegalnya sampai tertangkap,” ungkapnya.
MP Nainggolan menambahkan bahwa setiap sekali melakukan aborsi, pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp6 juta.
“Dalam kasus ini, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 Milliar. Dan juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 Juta,” pungkasnya.(ol)

Posting Komentar



banner image