Mencuat Kabar, OTT Hakim PN Medan Tekait Kasus Tamin Sukardi

Daftar Isi
Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, yang merupakan salah seorang hakim yang terjaring OTT KPK
MEDAN,INDOMETRO.ID-  Tidak hanya semakin menambah daftar panjang Hakim yang tersangkut tindak pidana korupsi, teka-teki dibalik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018) mulai terkuak.
Informasi yang dihimpun wartawan di PN Medan menyebutkan, OTT terhadap 8 orang, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan tiga orang Hakim Tipikor serta dua panitera pengganti, diduga terkait kasus sengketa lahan di kawasan Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang dengan terpidana konglomerat Tamin Sukardi.
Diduga, pria tua yang dikenal sebagai mafia tanah itu, telah memberikan sejumlah uang untuk penyelesaian kasusnya. Berdasarkan informasi sebelum terjadi OTT, pada persidangan di PN Medan Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.
Sedangkan hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan.
Akhirnya, majelis memutuskan dengan suara terbanyak dan Tamin dinyatakan terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Wahyu dalam persidangan kemarin.
Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo turut membenarkan ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya 8 orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: 

Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan.
“Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan” ucap Agus.
“Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami be terima. Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta” pungkasnya. (ol)

Posting Komentar



banner image