Poldasu Ungkap Kembali Jaringan Narkotika Internasional Seberat 9 Kilogram, 6 Diamankan dan 3 Palaku Ditembak

Daftar Isi
Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap jaringan narkotika internasional

MEDAN,INDOMETRO.ID -Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap jaringan narkotika internasional, dalam rentang waktu 3 hari sejak 19 hingga 22 Agustus 2018 kemarin. Enam orang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu, namun tiga di antaranya terpaksa ditembak mati lantaran melakukan perlawanan pada saat pengembangan, salah satunya adalah warga negara Malaysia. Hal itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto, di RS Bhayangkara Medan, Jumat (24/8/2018) pagi. 

Tiga orang yang ditembak mati yakni, MZ (40) warga Malaysia, MAA (47) warga Aceh Tamiang dan S (41) warga Simalungun. Sementara tiga lainnya juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, masing-masing berinisial MRI (32), MAR (32) dan Z (43). Ketiganya merupakan warga Aceh Tamiang. Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. “Dari 6 pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya tewas ditembak lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap. Sedangkan tiga lainnya berhasil dilumpuhkan di bagian kaki., warga negara Malaysia berinisial MZ (40) yang ditembak mati berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sementara dua lainnya, yakni MAA berperan sebagai pengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia dan S merupakan kurir narkotika dari Malaysia ke Indonesia. “Ini merupaka jaringan narkoba internasional, Malaysia-Aceh dan Sumut. Jadi barang masuk dari Malaysia ke Aceh dan ke Sumut. 

BACA JUGA :
Mereka berbagi peran dalam mengatur masuknya ke Indonesia,” sebut Jenderal bintang satu yang baru menduduki posisi nomor satu di Polda Sumut itu. Agus juga mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari pengembangan kasus sabu seberat 39 kilgoram di Jalan Lintas Medan Aceh yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut. Dalam kasus itu didapatkan nama MAA (DPO) sebagai pengatur masuknya narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia yang diketahui berada di Wilayah hukum Aceh. “Pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2018 sekira jam 16.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang, kemudian dari hasil interogasi diketahui bahwa masih ada sabu dibawa oleh tersangka MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut,” jelas Kapoldasu. Selanjutnya, Minggu (19/8/2018) sekira jam 17.20 Wib dilakukan penangkapan terhadap MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh, Pasar Buah, Aceh Tamiang. Namun ternyata sabu itu sudah diserahkan kepada MRI dan MAR dengan tujuan akan dibawa ke Medan. 

Kemudian, pada Senin (20/8/2018) sekira jam 05.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR pada saat akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang, Langkat. Pada pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9 kg yang akan di kirim ke Medan atas perintah MAA. “Saat akan dibawa menuju Mapoldasu, para pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Tetapi mereka tidak menghiraukan dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, peluru petugas mengenai MAA, S dan MZ dan akhirnya meninggal dunia,” sebut mantan Wakapolda Sumut itu. Sementara itu, MAR dan MRI, masing-masing terkena tembakan pada kaki kanan kiri. Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, untuk mendapat perawatan. 

Kepada petugas, ketiga kurir yang dilumpuhkan itu mengaku diupah Rp10 juta pe rorang untuk mengantarkan barang haram itu. Dari keseluruhan pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni, 5 unit ponsel, 1 unit mobil double cabin BK 8397 CF, dan 1 unit sepeda motor BL 3060 WBR. Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 111 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(shr)

Posting Komentar



banner image