80 Persen Badan Usaha Migas Belum Jual Solar B20, Ini Alasannya
Daftar Isi
BBM Solar B20. |
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, kendala tersebut terjadi akibat lamanya pengadaan kapal untuk menyuplai Fatty Acidd Methyl Ester atau FAME B20 ke sejumlah badan usaha di beberapa pulau di Indonesia.
"Salah satunya, misalnya harus angkut ke depo tertentu di pulau tertentu, kan harus pakai kapal. Nah, pengadaan kapalnya sendiri enggak bisa 1-2 hari. Ada yang sampai 14 hari, kata Djoko usai rapat koordinasi B20 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 13 September 2018.
Akibat hal itu dia mengatakan, setidaknya sekitar 80 persen badan usaha yang belum menjual B20. Akibat kendala tersebut, pemerintah ditegaskannya belum memberikan sangsi terhadap badan usaha yang belum menjual B20 selama satu bulan sejak aturan tersebut di implementasikan.
BACA JUGA:
Demokrat Sebut Artikel Asia Sentinel Sampah
"Ya lebih kurang lah (80 persen). Tapi tiap minggu kita akan pantau nih, nanti setelah sebulan ini harusnya semua sudah. Selama sebulan, karena tadi ada alasan pengapalannya sebulan sekali," ungkap dia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut agar ke depannya tidak terus terjadi, Djoko mengatakan, pemerintah akan meminta pelaporan setiap jadwal pengadaan kapal dari penyalur B20 ke setiap badan usaha. Hal ini dilakukan agar dapat memantau jadwal pengadaan kapal supaya tidak lagi menjadi alasan badan usaha untuk tidak menjual B20.
"Tapi kalau yang nanti, setelah kita evaluasi laporannya itu terbukti memang dia tidak mematuhi, kita beri sanksi. Jadi, nanti tim yang akan merekomendasikan untuk memberi sanksi. Tim, bukan perorangan. Tapi tim di Menko di sini. Kami evaluasi dulu alasan-alasannya," tegas Djoko. (vv)
Posting Komentar