Bawa Sabu, Pegasus Polsek Pancur Batu Ciduk Kuli Bangunan

Daftar Isi

MEDAN,INDOMETRO.ID - Arnold Alponso Ginting (22), seorang kuli bangunan diciduk Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, Sabu (8/9) siang sekira pukul 15.30 Wib, lantaran diduga melanggar undang-undang Ri No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
Pasalnya, Jalan Srikandi, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang ini, ditangkap polisi di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya di depan Tanah Lapang Pancur Batu, Desa Tengah, Pancur Batu, Deli Serdang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Selain menangkap terduga pelaku penyalahan narkotika, Polisi juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih di duga sabu – sabu seberat 0,28 gr (bruto).
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang menerangkan bahwa ada seorang laki – laki yang di curigai sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian, setelah personel mengetahui posisi dan ciri – ciri pelaku, Tim Pegasus Reskrim Polsek Pancur Batu langsung menuju TKP, dan langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA:

Edy Ajak Warga Simalungun Bersama-sama Bangun Provinsi Sumut


“Sat petugas menghampiri laki – laki tersebut, tiba – tiba laki laki tersebut menghindar dan hendak membuang bungkus rokok sempurna kecil dari dalam kantong saku celananya, kemudian petugas mengamankan tersangka dan menemukan, 1 (satu) paket kecil sabu – sabu yang di simpan di dalam kotak rokok,” ujar Iptu Suhaily.
Terduga pelaku saat di interogasi mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru membeli narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp300 ribu. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pancur Batu guna proses sidik selanjutnya, pungkas Iptu Suhaily.(smt24)

Posting Komentar



banner image