Digerebek Polisi, 17 Wanita Muda Sedang Layani Tamu

Daftar Isi
Pitrad Plus-Plus Digerebek Polisi, 17 Wanita Muda Sedang Layani Tamu
Terapis Pijat
INDOMETRO.ID - Panti pijat tradisional (pitrad) milik Bu Mamik (59) digerebek Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pekan ini (Senin, 17/9).

Hasilnya, puluhan wanita muda cantik berhasil diamankan saat melayani pijat plus-plus di kawasan Ruko Barata Jaya 59 Blok B-16 Surabaya.

Kanit PPA AKP Ruth Yeni mengatakan, hasil pemeriksaan menetapkan Bu Mamik sebagai pemilik sekaligus pengelola panti pijat.

"Kami menetapkan satu tersangka perempuan berinisial KA warga Surabaya," ujar AKP Ruth dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/9).


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati 14 tenaga terapis sedang melayani tamu dan 3 terapis lainnya menunggu tamu.

BACA JUGA:

"Selain mengamankan satu tersangka, hasil penggerebekan unit PPA Polrestabes Surabaya juga menemukan barang bukti kondom, uang tunai Rp 1.400.000, buku tamu, tisu basah serta lotion," ungkapnya.

AKP Ruth juga mengungkap bisnis esek-esek di panti pijat tersebut. Untuk sekali pijat mereka memasang tarif berkisar Rp 100 ribu, untuk layanan plus-plus Rp 500 ribu per jam atau sesuai kesepakatan layanan para tamu.

Di Surabaya, panti pijat Bu Mamik cukup terkenal, sudah beroperasi sejak 20 tahun dan diketahui sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pengelola secara sembunyi-sembunyi membuka pijat plus layanan seksual dengan dalih terapi kebugaran.

AKP Ruth menambahkan, pitrad Bu Mamik yang berada di kawasan ruko disulap bernuansa eks lokalisasi Dolly. Terdapat sebuah ruangan pijat dimana pelanggan bisa melihat beberapa terapis di dalam ruangan kaca tembus pandang.

"Dia meniru. Pakai kaca riben ada beberapa terapis yang bisa dilihat dari luar. Dia nggak pernah buka di lokalisasi," kata AKP Ruth.

Selama 20 tahun itu, pengelola pitrad merekrut beberapa terapis berusia sekitar 20 tahun. Tentunya dari tahun ke tahun selalu berganti-ganti terapis. Rata-rata yang direkrut wanita muda cantik. Mereka dipekerjakan untuk layanan prostitusi berkedok pijat.

Pitrad Bu Mamik juga sering berpindah-pindah di beberapa tempat di Surabaya. Pelanggannya berasal dari mana saja, ada pegawai, buruh, hingga mahasiswa.

Di hadapan polisi, Bu Mamik mengaku tidak tahu kalau para terapisnya yang berjumlah 17 orang tersebut melayani pijat plus-plus. 

"Saya tidak tahu, kalau terapis kami juga layani seksual, tahunya saat ada penggerebekan," bantahnya.

Pengelola pitrad kini dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 dan 506 KUHP.(rm)

Posting Komentar



banner image