Lagi, Napi dan Sipir Terlibat Penyelundupan Narkoba
Daftar Isi
Tersangka kasus narkoba. |
Dari pengungkapan ini, penyidik BNN mengamankan dua orang napi dari Lapas Kelas I, Tangerang, berinisial MIF alias K dan SI alias B.
"Keduanya terbukti terlibat dalam penyelundupan 98,7 kg ganja yang berhasil diungkap Tim BNN beberapa waktu lalu. K dan B berhasil mengendalikan proses pengiriman ganja dari dalam lapas," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 28 September 2018.
Menurut pengakuan K, ia memberi upah kepada kurirnya yang berinisial YP sebesar Rp3,5 juta. Kasus tersebut berhasil diungkap BNN pada tanggal 23 Juni 2018 lalu hasil kerjasama dengan Kantor Pos Tangerang Kota.
"Berawal dari penangkapan dua orang pria berinisial YP dan RK, yang diminta mengambil paket kiriman 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang," katanya.
Atas penangkapan kedua tersangka, BNN berhasil mengantongi nama seorang napi berinisial SI alias B. Dari penelusuran kasus tersebutlah BNN berhasil membongkar keterlibatan K, yang juga napi Lapas Kelas 1 Tangerang.
BACA JUGA:
Video Wapres Jusuf Kalla Joget di Tik Tok Bareng Cucu Viral di Medsos
Kepada petugas SI mengaku telah memesan ganja tersebut dari seseorang yang kini buron seharga Rp350 juta. Kemudian BNN membawa seluruh tersangka dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus kedua yang melibatkan napi dan sipir terjadi berawal dari penemuan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dan keterlibatan sipir Lapas Kelas II B, Lubuk Pakam.(vv)
Posting Komentar