Sat Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Membongkar Pengiriman Ganja Seberat 200 KG

Daftar Isi
Foto
TANAHKARO,INDOMETRO.ID -  Satuan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar pengiriman ganja dengan kedok pengiriman ekspedisi buah. Tidak tanggung-tanggung seberat 200 Kg berhasil diamankan beserta seorang kurirnya, Rabu (5/9).
 
Informasi yang dihimpun wartawan, Ganja yang akan dikirim ke Sukabumi ini ditata dibawah susunan jeruk dalam keranjang, dan dibawa menggunakan mobil Pickup L300 yang dikendarai MG (67) warga Jalan Jamin Ginting Simpang Pajak Roga Berastagi Kabupaten Karo.

Kabag Ops Polres Karo Kompol Baliukur Sembiring mengatakan terbongkarnya pengiriman Ganja dengan jumlah fantastis ini berawal dari informasi warga yang mengetahui di Desa Rumah Kabanjahe bakal terjadi pengiriman Ganja menggunakan pengangkutan ekspidis. Petugas pun ke lokasi dan menemukan sebanyak 38 keranjang jeruk siap kirim yang ternyata di dalamnya ada ganja kering yang hendak dikirim ke Sukabumi.


Dari penemuan itu, petugas pun menangkap tersangka berinisial MG (67) sebagai kurir di Jalan Jamin Ginting simpang Pajak Roga Berastagi dini hari. Saat di tangkap kurir tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan Ganja tersebut.

BACA JUGA:


Tersangka kepada petugas menyebut, ganja itu disusun atau dikemas di ladang miliknya di desa Berastepu. Petugas pun ke lokasi dan menemukan sisa sisa ganja, lakban, kertas koran untuk membungkus ganja di gubuk ladang tersangka.


Petugas pun memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres Karo. Saat dibongkar keranjang jeruk yang siap kirim itu, dari 38 keranjang ini sebanyak 37 keranjang berisi bal ganja yang ditutupi buah jeruk. Dari tiap 1 keranjang berisi 5 sampai 7 bal ganja.


Tersangka mengaku ia hanya sebagai pengantar ganja itu dengan upah Rp 300.000 per keranjang. Ganja itu diperoleh dari warga Aceh yang masih dalam lidik. “Modus yang dilakukan tersangka berpura-pura mengirim jeruk dengan memasukan ganja kedalam keranjang dan ditumpuki buah jeruk. Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UUD no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ujar Kabag Ops.


Sementara di Polres Karo, awalnya beberapa media meminta dilakukan konferensi pers atau keterangan dari Kapolres Karo AKBP B Hutajulu terkait penangkapan ganja itu. Spanduk press release pun sempat dipasang personel Satnarkoba, namun Kapolres tidak menyetujui dan menunda pemberian keterangan itu. Spanduk press realese pun dicopot kembali.(shr)

Posting Komentar



banner image