TRAGIS..!!Bangunan Pasar Induk Tebing Tinggi Terlantar, Kasus Korupsinya-pun Terlontar.

Daftar Isi
Foto

TEBINGTINGGI,INDOMETRO.IDPasar induk Kota Tebing Tinggi selesai dibangun Januari 2108.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada satupun pedagang yang berani berjualan di pasar yang digadang-gadang menjadi induknya pasar kota Tebing Tinggi,  lantaran belum ada peresmian pasar induk.

Entah kenapa Bapak Umar Zunaidi Wali Kota Tebing Tinggi masih Malu agaknya untuk meresmikan pasar induk yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp. 11.8M.Ujar Wali Kota DPD LSM lira Kota Tebing Tinggi.




Ratama Saragih Jumat Pagi (16/11) di depan bangunan terlantar pasar induk, usai meninjau bangunan Pasar Induk yang berlokasi di Jalan AMD kelurahan Lubuk Baru kecamatn Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

Wali Kota Non APBD ini merasa sangat teriris hatinya melihat uang Negara Rp. 11.8 M yang terbuang sia-sia, belum lagi anggaran pembebasan lahan Pasar Induk sebesar Rp.4.133.500.000 dan ada pula anggaran untuk pemindahan pedagang kepenampungan Sementara sebesar Rp. 71.414.000.-, semakin bertambahlah deretan uang negara yang habis ditelan bumi dan pejabat koruptor.

BACA JUGA:


Menurutnya rangkaian penggunaan APBD kota Tebing Tinggi tahun 2017 sudah Terindikasi korupsi baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan nya, terbukti kalau badan pemeriksa keuangaan memberi raport merah dengan penilaian LHP tahun 2017. wajar dengan pengecualian (WDP).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memerikasa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2017 yakni LHP atas kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan Nomor. 54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2018, tanggal 22 Mei 208.




Dimana 13 OPD di vonis sudah merugikan keuangan Negara melalui majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (MP /TP. TGR), termasuk didalamnya pembangunan gedung Pasar Induk Kota Tebing Tinggi yang konon sudah di Lidik oleh Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumatera Utara melalui SPRINDILIK nomor. Print-10/N.2/Fd.1/02/2018,tanggal 20 Februari 2018 ditanda tangani Aspidsus Kajati SU Agus Salim SH. MH. 

Dengan Memanggil dan Memeriksa PPK (EP) Ketua Tim Penerima hasil Pekerjaan (RS) ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (EH) Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan, Direktur PT. AHJ (MS) serta bendahara Pekerjaan Pasar Induk, namun KAJATI hanya sekedar Memanggil untuk berkenalan saja, setelah itu terbitlah Terang alias Penghentian Penyelidikan. 

Sungguh ironis ketika Jokowi sedang menggalakkan pembangunan infrastruktur yang pesat namun di Daerah yang digalakkan juatru Pembangunan Infrastruktur KORUPSI. 


Masyarakat harus berani melawan Tirani korupsi yang meraja Lela, jika tidak maka Kesejahteraan tidak akan kunjung datang(chaidir)

Posting Komentar



banner image