2.306 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 30 Orang Langsung Bebas
Daftar Isi
Para narapidana di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung |
"Remisi Khusus (RK I) berjumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) total 30 orang. Keseluruhan yang menerima remisi 2.306 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ?Sumatera Utara, Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Sabtu pagi, 22 Desember 2018.
Josua Ginting mengatakan besar potongan masa tahanan baik RK I dan RK II dari 15 hari hingga 60 hari. Lanjut, ia mengatakan seluruh surat keterangan remisi akan diserahkan kepada warga binaan penerima remisi Natal di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.
BACA JUGA:
"Nanti masing-masing Kepala UPT akan memberikan SK Remisinya kepada warga binaan," kata Josua Ginting.
Ginting menambahkan, saat ini warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, tercatat sampai tanggal 19 Desember 2018, sudah mencapai ?31.965 orang.
Dengan ini, status Lapas dan Rutan di Sumatera Utara masih dalam kondisi over kapasitas. Dengan perincian narapidana pria sebanyak 21.857 orang, narapidan wanita jumlahnya 1.193 orang.
"Kemudian, Tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan Tahanan wanita berjumlah 516 orang," kata Josua Ginting.(vv)
Posting Komentar