Diaspora dan Profesional juga Bisa Jadi Pegawai Pemerintah

Daftar Isi
image_title
Menteri PAN-RB saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
INDOMETRO.IDMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan, terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dia menjabarkan, PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai  kompetensi masing-masing. Hal itu disampaikan Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. 

“Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer,” ujar Suafruddin dikutip Kamis, 20 Desember 2018.

BACA JUGA:

Dia berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki. Selain itu PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Menteri Syafruddin mengatakan untuk eks tenaga honorer akan diprioritaskan seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.

Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas. Dalam aturan itu pun tertuang batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. 
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (vv)

Posting Komentar



banner image