Korupsi Dana Reses DPRD T.Tinggi,MPPK : Kejari T.Tinggi Harus Tetapkan 25 Anggota Sebagai Tersangka
Daftar Isi
Hasan Damanik (tengah) |
Demikian
ditegaskan Direktur Excecutif MPPK, Hasan Damanik, kepada wartawan Indosumutdaily saat di temui komplek perkantoran BP 7 jalan gunung leuser
T. Tinggi, senin (9/12/18).
Hasan
menjelaskan, menurut pengakuan Sekretaris DPRD T.Tinggi, M.Saad
Nasution, seluruh anggota DPRD T.Tinggi telah mengembalikan uang reses
dengan jumlah bervariai
si kecuali Adlan Lubis, karena yang bersangkutan lagi berurusan dengan polisi terkait kasus kepemilikan narkoba.
Berdasarkan
keterangan tersebut, lanjut Damanik, berarti benar adanya
penyelewengan, benar ada kasus korupsi dana reses yang nota bene uang
rakyat. Oleh karenany Kejari harus menetapkan mereka (25 anggota DPRD)
pantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Inilah
pengakuan murni mulai dari ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD.
Selaku Direktur Eksekutif MPPK kami meminta kepada Kejari untuk
menetapkan 25 anggota DPRD T.Tinggi sebagai tersangka. Dan kita akan
ters mengawal kinerja Kejaksaan ini" Tegas Hasan Damanik.
Disaat
bersamaan Wakil Ketua PWI Kota Tebing Tinggi, Edwin Dhani mengharapkan
pihak Kejaksàan tidak lemah menyikapi kasus korupsi berjamaah ini dan
bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya terkait dana reses.
"Kita
mengapresiasi Kejaksaan Sibolga dan Tapteng yang juga membongkar kasus
korupsi. Kita berharap Kejaksàn Tebingtinggi juga bisa bekerja menangani
korupsi." Harap Edwin.
Sebagaimana
informasi yang di peroleh Indo sumut daily, hingga hari pihak kejaksaan
masih melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi dana reses DPRD
T.Tinggi ini. (Red).
Posting Komentar