Korupsi Dana Reses DPRD T.Tinggi,MPPK : Kejari T.Tinggi Harus Tetapkan 25 Anggota Sebagai Tersangka

Daftar Isi
Hasan Damanik (tengah)
Tebing Tinggi,indometro.id - Terkait dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Tebingtinggi, LSM Masyarakat Pemerhati Pemerintah dan Korupsi (MPPK) Kota Tebingtinggi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) T.Tinggi untuk menetapkan 25 anggota DPRD sebagai tersangka.




Demikian ditegaskan Direktur Excecutif MPPK, Hasan Damanik, kepada wartawan Indosumutdaily saat di temui komplek perkantoran BP 7 jalan gunung leuser T. Tinggi, senin (9/12/18).

Hasan menjelaskan, menurut pengakuan Sekretaris DPRD T.Tinggi, M.Saad Nasution, seluruh anggota DPRD T.Tinggi telah mengembalikan uang reses dengan jumlah bervariai
si kecuali Adlan Lubis, karena yang bersangkutan lagi berurusan dengan polisi terkait kasus kepemilikan narkoba.

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Damanik, berarti benar adanya penyelewengan, benar ada kasus korupsi dana reses yang nota bene uang rakyat. Oleh karenany Kejari harus menetapkan mereka (25 anggota DPRD) pantas ditetapkan sebagai tersangka.

"Inilah pengakuan murni mulai dari ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD. Selaku Direktur Eksekutif MPPK kami meminta kepada Kejari untuk menetapkan 25 anggota DPRD T.Tinggi sebagai tersangka. Dan kita akan ters mengawal kinerja Kejaksaan ini" Tegas Hasan Damanik.

Disaat bersamaan Wakil Ketua PWI Kota Tebing Tinggi, Edwin Dhani mengharapkan pihak Kejaksàan tidak lemah menyikapi kasus korupsi berjamaah ini dan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya terkait dana reses.

"Kita mengapresiasi Kejaksaan Sibolga dan Tapteng yang juga membongkar kasus korupsi. Kita berharap Kejaksàn Tebingtinggi juga bisa bekerja menangani korupsi." Harap Edwin.

Sebagaimana informasi yang di peroleh Indo sumut daily, hingga hari pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi dana reses DPRD T.Tinggi ini. (Red).

Posting Komentar



banner image