Pengawasan Realisasi APBD Butuh Atensi Kuat Dan Integritas

Daftar Isi
Ilustrasi
INDOMETRO.IDAPBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) merupakan suatu anggaran daerah direalisasikan untuk pembangunan pada semua sektor guna mencapai kesejahteraan masyarakat. 

Definisi ini menunjukkan bahwa suatu anggaran daerah, termasuk APBD, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

1. Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci;

2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya          terkait aktivitas tersebut, dan adanya biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran    yang akan dilaksanakan;

3. Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka;

4. Periode anggaran, biasanya satu tahun.

Demikian juga untuk Pemerintah Kota Tebing Tinggi, biaya-biaya yang dicantumkan dan dianggarkan pada sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. 

Proses penganggaran organisasi sektor publik dimulai ketika perumusan strategi dan perencanaan strategik telah selesai dilakukan. Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat. 

BACA JUGA:

Proses penganggaran akan jadi sangat hal urgen disebabkan  anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang sudah disusun. Anggaran merupakan managerial plan for action untuk memfasilitasi tercapainya tujuan suatu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) diselaraskan dengan visi misi Kepala Daerah.

Anggaran-anggaran tersebut selanjutnya dialirkan dan dikucurkan dalam bentuk program dan proyek di setiap SKPD.Namun kuantitas serta kualitas hasil implementasi anggaran akan dipengaruhi oleh kualitas pengawasan dari institusi terkait, DPRD, LSM, Pers, elemen masyarakat dan stakeholders.

Jangan ada kesan realisasi anggaran hanya untuk “melepas tanggung jawab kerja” tanpa mempertimbangkan hasil mutu jangka panjang, mengabaikan substansi sasaran dan target yang ingin dicapai.
           
Disinilah pentingnya fungsi pengawasan agar APBD tak hanya terkucur dengan tidak proporsional.Rasa tanggung jawab dibarengi kinerja yang baik akan mampu menghasilkan kebijakan dan program pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.Transparan serta ingin “save” dalam tugas perlu ditanamkan dalam diri setiap pemegang tanggung jawab anggaran.

Dalam tahap pengawasan dan pemeriksaan serta penyusunan dan penetapan perhitungan APBD, pengendalian dan pemeriksaan/audit terhadap APBD bersifat keuangan. Hal ini tampak pada pengawasan APBD berdasarkan objek yang meliputi pengawasan pendapatan dan pengeluaran daerah. 

Pengawasan tersebut tidak memperhitungkan pertanggungjawaban dari aspek lain seperti aspek kinerja.  Pengawasan terhadap pengeluaran daerah dilakukan berdasarkan ketaatan terhadap tiga unsur utama, yaitu unsur ketaatan pada peraturan perundangan yang berlaku, unsur kehematan dan efisiensi, dan hasil program (untuk proyek-proyek daerah).

Pengambil kebijakan di pemerintahan tentu memahami tanggung jawabnya dalam memberi motivasi serta tindakan-tindakan sanksi terhadap jajarannya dalam melakukan tugas realisasi dan pengawasan implementasi APBD. Pengawasan internal terhadap personil yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan dan proyek,harus berjalan ideal sesuai tufoksi masing-masing.

Lemahnya di tingkat pengawasan membawa akibat personil PNS yang kurang profesionalnya dalam melaksanakan tugas. Prinsip-prinsip tugas yang diatur dalam perangkat hukum serta penempatan unsur PNS berkualitas adalah hal signifikan dalam mencapai target-target pembangunan.

Kelemahan-kelemahan pada realisasi dimasa APBD sebelumnya menjadi bahan intropeksi guna perbaikan dan pembenahan terhadap semua lini OPD/SKPD agar ke depan realisasi APBD tepat pada arah yang dituju.(Eddy Hartono)

Posting Komentar



banner image