Sat Pol Air Polres Tanjung Balai Berhasil Amankan Sabu Seberat 1,370 Gram Beserta 45 Orang TKI Ilegal
Daftar Isi
TANJUNGBALAI,INDOMETRO.ID – Terkait penangkapan Bot tongkang yang membawa 45 orang TKI ilegal di duga di awaki 3 orang warga Tanjungbalai, masing-masing bernama ALPIAN SUHENDRI (nakhoda) ,Mursid (ABK) yang keduanya warga JL. Anwar Indris Kel Bunga Tanjung Kec Datuk Bandar dan JUHERMANTO( ABK ) warga JL.Sehat Kel. Kampung Baru. Kec. Tanjung Balai Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Irfan Rifai saat di jumpai di kantor Sat Pol Air yang berada di jalan asahan menceritakan kronologi penangkapan (26/12/18)
“Berbekal informasi yang kita peroleh pada tanggal 25/12/2018 pukul 10 pagi ada sebuah kapal dalam keadaan kandas di daerah sungai sembilang yang mencurigakan. kemudian petugas Sat pol air melakukan pengejaran dan melakukan evakuasi agar mengurangi beban kapal tersebut.
Di duga kapal tersebut berisikan 45 orang TKI dari Port Klang Malaysia dan menuju Tanjungbalai. Sat pol air melakukan penggandengan terhadap kapal yg mengangkut 45 orang TKI ilegal ke kantor sat pol air.
BACA JUGA:
Setiba di kantor Sat Pol Air, Kami melakukan pengecekan barang bawaan serta pendataan identitas. Saat melakukan pengecekan terhadap kapal yang mengangkut para TKI tersebut ditemukan 1 bungkus pelastik hitam yg berisikan milo dan setelah di cek ternyata barang di duga narkoba jenis sabu dengan berat 1,370 gram yang terbagi dari 50 schet milo berbungkus kecil” ungkapnya.
Terkait kepemilikan barang haram tersebut kami belum bisa memastikan ke pemilikannya. Pihak kita masih melakukan pendalaman”pungkasnya lagi
Awak media juga mendapatkan informasi dari Sat Pol Air bahwa dari 45 orang yang diamankan dalm kapal tersebut terdiri dari 35 (tiga puluh lima ) orang laki-laki dewasa, 7 (tujuh) orang Perempuan dewasa, 3 (tiga) orang Balita terdiri dari 2 laki-laki 1 perempuan beserta 1,370 gram narkoba jenis sabu dan Bot tongkang.(sms)
Posting Komentar