WADUH PARAH...Berebut PSK, Oknum TNI dan Wartawan Adu Jotos
Daftar Isi
Ilustrasi penganiayaan. |
Juru Bicara Kodam XVII Cenderawasih Kolonel Inf M Aidi mengatakan, peristiwa itu bermula dari cekcok adu mulut hingga kontak fisik antara oknum TNI Pratu AM dengan Rahim, wartawan Patroli (Legalitas Wartawan/Pers masih dalam penyelidikan) di lokalisasi Samabusa Distrik Teluk Kimi, Samabusa -Nabire.
“Mereka cekcok karena memperebutkan pramuria atas nama Lidia,” ujar Aidi Selasa 29 Januari 2019.
Lalu 27 Januari 2019 pukul 02.20 WIT Rahim bersama Priyono (wartawan sinar pos) dan Yasin (Satpam Samabusa) menuju Mako Denzipur yang merupakan satuan oknum TNI Pratu AM, rencana melaporkan kejadian percekcokan yang terjadi di Lokalisasi Samabusa kepada pimpinan AM.
BACA JUGA:
“Setibanya di depan gapura Mako Detasemen Zipur-12/OHH oknum TNI Pratu AM beserta 4 (empat) orang temannya dari PT. Kabel Optik berusaha mencegah kelompok Rohim sehingga terjadi perkelahian,” ujarnya menjelaskan.
Akibat kejadian tersebut, Rahim (wartawan Patroli) mengalami luka lebam bagian mata kanan dan pelipis kiri lebam, luka robek garis di bawah mata kiri panjang 2 cm, luka robek garis di atas telinga sebelah kiri dan luka lebam pudak kiri.
Sedangkan Priyono (wartawan Sinar Pos) mengalami luka lebam bagian mata kiri dan dan 4 jahitan di pelipis kiri, dan memar di pipi kiri. Pratu AM selanjutnya diamankan dan dibawa ke UGD RSUD Nabire untuk mendapatkan perawatan.
“Saat ini korban sudah keluar dari RSUD Nabire guna menjalani rawat jalan. Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan masing-masing mengakui kesalahannya,” kata Aidi.
Pelaku Praka AM saat ini sedang meringkuk di sel tahanan Provost Denzipur-12/OHH, selanjutnya akan dilimpahkan ke Denpom dalam rangka menjalani proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan dengan masih adanya prajurit TNI yang keluyuran ke tempat lokalisasi. Ini adalah perilaku yang sangat tidak terpuji dan tidak bermoral. Institusi TNI tidak akan mentolelir hal tersebut. Yang bersangkutan pasti akan kami tindak keras sesuai proses hukum yang berlaku.” (vv)
Posting Komentar