Waduh... Pria Ini Diamankan Bawa 29 Paket Sabu

Tersangka kasus sabu
Tersangka kasus sabu
INDOMETRO.ID Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pria berinisial DR (35) di mess utara C3 PT Globalindo Agung Lestari Desa Sakata Bangun Kecamatan Mantangai lantaran menyimpan 29 paket sabu berat 2,9 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman mengatakan, diduga 29 paket sabu akan dijual kepada warga di Kecamatan Mantangai.
BACA JUGA :

"Kami telah mengamankan satu orang serta barang buktinya kemarin. Tersangka dibawa ke Mako Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," ucap Iptu Suherman, Jumat (11/1/2019) siang.
Dari tangan tersangka selain 29 paket sabu juga diamankan sebuah pipet kaca, sebuah mancis, sebuah bong dari botol kaca Kratindaeng serta satu unit handphone. "Tersangka kini telah ditahan," ucapnya.
tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BN)


Posting Komentar untuk "Waduh... Pria Ini Diamankan Bawa 29 Paket Sabu "